Tetapkan Rotasi Anggota Fraksi PDI-P
PALU, Radar Sulteng – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu Selasa, (3/6/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H. Muhammad Ali, tersebut membahas dua agenda utama yakni perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan dan pembubaran sekaligus pembentukan kembali panitia khusus (pansus).
Sekretaris DPRD Sulteng membacakan secara resmi terkait rotasi penugasan anggota Fraksi PDI Perjuangan. Pengumuman tersebut merujuk pada surat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulteng sehingga tertanggal 7 Mei 2026, perihal rotasi penugasan anggota fraksi. Berdasarkan surat tersebut, Dr. I. Nyoman Slamet, S.Pd M.Si, yang sebelumnya bertugas di Komisi IV bidang kesejahteraan rakyat, berpindah ke Komisi I bidang pemerintahan, politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia.
Perpindahan tersebut mengacu pada Peraturan DPRD Sulteng nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD, yang menyatakan bahwa perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam komisi paling singkat satu tahun. Dalam penyampaiannya Arnila menyampaikan keabsahan perpindahan tersebut akan segera dikukuhkan secara resmi.
“Keabsahannya akan ditetapkan melalui surat keputusan sebagaimana telah diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD,” jelasnya.
Selain itu, DPRD membahas pembubaran dan pembentukan kembali pansus. Arnila menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 144 Ayat 4 Huruf B Tata Tertib DPRD Sulteng nomor 1 tahun 2024, masa kerja pansus paling lama enam bulan untuk tugas selain pembentukan peraturan daerah.
Tiga pansus yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Sulteng nomor 1/160/33/2025, 2/160/34/2025, dan 3/160/35/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 dinyatakan telah melampaui batas waktu yang ditentukan. Tiga pansus yang dibubarkan adalah pansus yang membahas penyintas bencana gempa bumi 28 September 2018, Pansus Reinvetarisasi aset, dan Pansus penyelesaian Konflik Agraria di Kabupaten Toli-toli. Arnila menyebut adapun keterlambatan penyelesaian Pansus tersebut disebabkan sejumlah kendala teknis.
Setelah masing-masing pansus menyampaikan laporannya di hadapan rapat paripurna, Arnila secara resmi menyatakan ketiga pansus tersebut dibubarkan.
“Keterlambatan penyelesaian tugas oleh pansus-pansus pada umumnya dikarenakan belum lengkapnya data dan dokumen pendukung serta masih perlunya pendalaman substansi. . “Tiga pansus ini saya nyatakan dibubarkan,” jelasnya.
Sementara itu, dari tiga pansus yang dibubarkan, dua di antaranya belum dapat menyelesaikan pembahasannya secara menyeluruh. Atas dasar itu, DPRD memandang perlu membentuk kembali dua pansus baru guna melanjutkan dan menyelesaikan tugas yang belum tuntas tersebut, yakni Pansus Penyelesaian Konflik Agraria Toli-toli dan Pansus Reinvetarisasi aset.
Arnila mengingatkan bahwa sesuai Pasal 133 Ayat 8 Tata Tertib DPRD, masing-masing pansus dapat merujuk seorang ketua, wakil ketua, dan sekretaris dari internal anggotanya sendiri. Ia pun menitipkan harapan kepada kedua pansus yang baru dibentuk.
“Saya berharap kepada pansus yang telah dibentuk dapat menyelesaikan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,”tambahnya (ZAR)






