back to top
Kamis, 4 Juni 2026
BerandaPALUOpen House Wali Kota Palu Gunakan APBD

Open House Wali Kota Palu Gunakan APBD

Anggaran Prasmanan Tembus Rp257 Juta

PALU, – Open House Idul Fitri 1447 Hijriah yang digelar jajaran Pemerintah Kota Palu tahun 2026 menembus angka Rp257 juta menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) APBD tahun 2026.

Data SPSE menunjukkan terdapat tiga paket pengadaan jasa prasmanan yang telah selesai dilaksanakan. Paket terbesar adalah Prasmanan Open House Idul Fitri Wali Kota Palu dengan nilai kontrak sebesar Rp118,5 juta. Pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Langsung Ulang pada SPSE 4.5 Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, terdapat paket Prasmanan Open House Idulfitri Wakil Wali Kota Palu dengan nilai sekitar Rp80 juta serta paket Prasmanan Open House Idul Fitri Sekretaris Daerah Kota Palu senilai Rp59,25 juta.

Jika ditotal, anggaran yang digunakan untuk ketiga kegiatan jamuan tersebut mencapai sekitar Rp257,75 juta.

Asrudin Rongka, Ketua KAK Sulteng menanggapi penggunaan APBD untuk kegiatan seremonial seperti open house perlu dievaluasi, terutama di tengah berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar yang masih menjadi perhatian masyarakat.

“Kalau memang sesuai aturan tentu tidak masalah, tetapi pemerintah juga harus transparan kepada masyarakat mengenai manfaat dan urgensi penggunaan anggaran tersebut,” ujar Asrudin Rongka, saat dimintai pendapatnya Rabu (3/6).

Menurutnya, kegiatan silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat merupakan hal positif kalau anggaran tersebut dinikmati oleh Masyarakat. Tapi pada dasarnya seremonial open house hanya dihadiri pejabat dan koleganya sehingga tidak menyentuh kebutuhan Masyarakat kota Palu.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada kesan pemborosan. Apalagi masih banyak infrastruktur lingkungan dan pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian,” katanya.

Di sisi lain, kegiatan open house merupakan tradisi yang lazim dilakukan kepala daerah sebagai sarana mempererat hubungan dengan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai elemen lainnya.

“Kalau memang masyarakat juga diundang dan mendapatkan manfaat dari kegiatan itu, saya kira wajar saja. Yang penting anggarannya terbuka dan sesuai ketentuan,” kata Firman, warga Palu Barat.

Menurutnya, penggunaan APBD untuk kegiatan keprotokolan dan jamuan resmi pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang telah dianggarkan dan dilaksanakan sesuai regulasi. Namun, aspek efisiensi dan kepatutan anggaran tetap harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Berdasarkan data SPSE Kota Palu, paket pengadaan prasmanan Open House Idul Fitri tersebut dimenangkan oleh CV Taipa Jaya Abadi melalui mekanisme pengadaan langsung. Kemudian jamuan prasmanan wakil wali kota disediakan oleh CV. Abirama Cipta Rasa dan jamuan prasmanan Sekkot Palu disediakan oleh CV Fat Catering Corporation.

Sementara itu Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dikonfirmasi terkait biaya open house Idul Fitri menggunakan APBD Kota Palu, apakah tidak pemborosan saat efisiensi? Wali Kota Palu tidak menjawab hingga berita ini naik cetak. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Rekayasa Lalu Lintas dan Transportasi Massal

0
Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si *) Hari ini, 2 Juni 2026, saya melintasi Jembatan I Palu saat mengantar anak ke sekolah. Dalam perjalanan pulang ke...

TERPOPULER >