Untuk Membatasi Penyalahgunaan Kekuasaan Rektor
Oleh : DR. Suardi. Dg. Mallawa. SH.,MH.
KABAR68, – Checks and balances, Konsep ini dipandang penting untuk diterapkan dalam dunia Kampus guna mengendalikan kekuasaan rektor yang cenderung “abuse of power” atau “penyalahgunaan kekuasaan”. ini merujuk pada tindakan ketika seseorang yang memiliki wewenang atau jabatan menggunakan kekuasaannya secara tidak semestinya, melanggar aturan, atau bertindak sewenang-wenang demi keuntungan pribadi atau golongan, dan merugikan pihak lain. Oleh karena itu, konsep ini juga mengajarkan kepada kita pentingnya keseimbangan dan control dari organ lain dalam menjalankan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Larangan penyalahgunaan wewenang Pasal 17 ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Ayat (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan dan/atau Wewenang; c. larangan bertindak sewenang-wenang.
Kalau pasal tersebut digunakan untuk menguji tindakan Rektor Univ.Tadulako terhadap berbagai kasus yang terjadi di untad antara lain:
- Memberhentikan 10 ketua Prodi S2 secara serentak yang masa berlakunya Surat Keputusan (SK) Raktor belum berakhir.
- Mengangkat anggota senat kurang lebih 15 orang perwakilan dosen untuk menduduki jabatan yang dilarang.
- Memberhentikan Ketua Balai Bahasa yang belum berakhir masa jabatannya.
Ketiga tindakan rektor ini dapat dipandang bertindak sewenang-wenang, pertanyaanya adalah Lembaga mana yang bisa melakukan kontrol terhadap tindakan rektor yang sewenang-wenang itu. Dalam Permen Ristek Dikti No.3 Tahun 2024 Tentang Statuta Untad. Pasal 36 Organisasi Untad terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.
Selanjutnya dalam Pasal 37 ayat (1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Ayat (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan: huruf (b). melakukan pengawasan terhadap: Poin (1). Penerapan norma dan kebijakan akademik. Jadi jelas sekali bahwa salah satu tugas senat memastikan bahwa norma hukum yang berlaku di dalam lingkungan universitas tadulako ditaati dan dipatuhi civitas akademikan tidak terkecuali rektor. Selain SENAT organ lain yang memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan kepada rektor adalah Dewan Pertimbangan (DP) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 51 Statuta No 3 Tahun 2024 menyebutkan ayat (1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d merupakan organ Untad yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan telaah terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Untad.
Kalau kita memperhatikan tiga poin bentuk kesewenang-wenangan rektor tersebut diatas jelaslah penyalahgunaan wewenang oleh rektor, lalu bagaimana sikap anggota Senat dan Dewan Pertimbangan sebagai organ yang harus bertanggung jawab untuk mengendalikan penyalahgunaan wewenang rektor pada kenyataannya diam seribu bahasa, mengapa demikian karena sikap arogansi kekuasaan. Kecuali mereka-mereka yang berani bersuara lantang dalam forum rapat senat tersebut menjadi penyelamat kondisi universitas tadulako dalam kepemimpinan yang otoriter jauh sekali dari nilai-nilai demokratis dan Checks and balances.
Salah satu sikap otoriter rektor yang juga sebagai anggota senat adalah dengan menolak berlakunya peraturan senat No 1 tahun 2024 aturan baru serta memberlakukan Kembali peraturan senat no 1 tahun 2023 aturan lama yang telah dinyatakan tidak berlaku ( suadah mati) sebagai mana bunyi Pasal 67 ayat 1 dan 2 pada peraturan senat no 1 tahun 2024 yang menyebutkan ayat (1) Peraturan pelaksanaan yang bertentangan dengan peraturan tata tertib senat ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Ayat (2) Dengan berlakunya peraturan senat ini, maka peraturan senat yang berkaitan dengan tata tertib senat Universitas Tadulako sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian asas hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori” (peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama). Asas ini berlaku untuk peraturan yang memiliki kedudukan sederajat agar tidak terjadi dualism hukum. Disamping hal tersebut pada hakekatnya rektor sudah melanggar sumpah dan jabatannya sebagai rektor yaitu taat pada semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan senat N0. 1 Tahun 2024 yang ditolak oleh rektor.
Dengan menggunakan pendekatan konsep Radbruch’s Formula meski aturan tidak sempurna, maka hukum positif peraturan senat no 1 tahun 2024 yang dibuat oleh kuasa SENAT tetap berlaku, kecuali dalam situasi sangat ekstrim bertentangan dengan keadilan. Jika sekiranya ada pihak -pihak merasa dirugikan dengan hadirnya peraturan senat no 1 Tahun 2024 maka terbuka ruang untuk mempersoalkan dengan mekanisme yang ditentukan dalam sistem hukum nasional kita.
Tegas saya menolak keras praktik-praktik otoritarian di dalam kampus karena bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, salah satu bentuk otoriter rektor adalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap norma Pasal 11 ayat 3 peraturan senat no.1 tahun 2024. Yang berbunyi “ Anggota Senat yang diberhentikan secara sementara karena: (d). Diangkat dalam jabatan lain. Arti dalam pasal ini adalah jika anggota senat khusus perwakilan dosen diangkat menduduki jabatan lain maka serta merta harus diberhentikan dari keanggotaan senatnya hal ini tidak dilakukan kerana rektor sedang mengumpulkan suara untuk PILREK, arti kedua bahwa anggota senat dilarang masuk ke dalam organ rektor, sebab jika anggota senat masuk dalam organ rektor maka fungsi senat untuk mengawasi dan mengontrol rektor tidak mungkin dilaksanakan, arti ketiga kalua anggota senat masuk kedalam organ rektor misalnya Pembantu Wakil Dekan itu menunjukkan bawahan akan mengontrol atasannya kan anomali. pasal tersebut menegaskan pentingnya prinsip cek and balances dalam kehidupan kampus dalam membatasi kekuasaan rektor. Selain Pasal 11 ayat (3) yang dilanggar oleh Rektor adalah Pasal 11 ayat (4) huruf b. yang berbunyi: anggota senat diberhentikan sementara karena “dilakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan tindakan Plagiat. Masyarakat kampus pada umumnya dan Masyarakat luas pada khususnya tau siapa yang dimaksud melakukan plagiat.
Dua norma itulah sebenarnya yang dilanggar lalu rektor tidak menerima aturan baru dan memberlakukan kembali aturan lama yang sudah terkubur jauh kedalam perut bumi, inilah yang di maksud Konflik kepentingan yang harus dilawan bagi anggota senat yang sadar akan penting hukum sebagai tingkah laku kekuasaan. (*)
Penulis ialah Sekretaris Komisi Satu Senat Universitas Tadulako






