back to top
Senin, 25 Mei 2026
BerandaPALUStatus Terdakwa, ST Komisioner KPID Sulteng Tetap Terima Gaji

Status Terdakwa, ST Komisioner KPID Sulteng Tetap Terima Gaji

Ketua: Hak Berhenti Jika Mengundurkan Diri

PALU,– Komisioner nonaktif Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Sepriyanus Tolule (ST), masih menerima hak keuangannya sebagai anggota KPID Sulteng meski berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perumda Kota Palu.

Mantan Direktur Keuangan Perumda Palu itu diketahui menerima gaji sekitar Rp8 juta per bulan. Nominal tersebut mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) dalam pergub terbaru. Masa jabatan Sepriyanus sebagai anggota KPID Sulteng berlangsung untuk periode 2025–2028.

Ketua KPID Sulteng, Andi Kaiye, membenarkan bahwa Sepriyanus masih menerima haknya sebagai anggota KPID.

Menurut Andi, hal itu merujuk pada aturan dan arahan dari KPID Pusat yang menyebut hak keuangan anggota tetap diberikan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sesuai arahan KPID Pusat, yang bersangkutan masih menerima haknya sampai ada putusan inkrah,” kata Andi Kaiye saat dihubungi, Sabtu (23/5/2026).

Ia menambahkan, hak tersebut akan berhenti apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kalau mengundurkan diri berarti sudah tidak menerima haknya. Mungkin yang bersangkutan merasa dirinya benar,” ujarnya.

ST ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 3 Oktober 2025 oleh Kejari Palu. Saat ini Sepriyanus tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palu. Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Sepriyanus dengan pidana 4 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp326 juta lebih, subsider 1 tahun penjara.

Sepriyanus diketahui lolos seleksi sebagai anggota KPID Sulteng saat proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan pada tahap pemeriksaan.

Seleksi kala itu dilakukan oleh tim panitia seleksi yang diketuai Sekprov Sulteng Novalina serta Komisi I DPRD Sulteng yang dipimpin Bartholomeus Tandigala melalui tahapan uji publik. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pisah Sambut Kapolda Sulteng, Wagub Ajak Perkuat Kerjasama Lintas Institusi

0
PALU, - Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes berharap Kapolda baru terus memperkuat kolaborasi dan sinergitas dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Harapan...

TERPOPULER >