back to top
Kamis, 30 April 2026
BerandaPALUKejati Sulteng Geledah Bapenda Donggala dan Tambang PT Kaltim...

Kejati Sulteng Geledah Bapenda Donggala dan Tambang PT Kaltim Khatulistiwa

Sita 32 Unit Alat Berat

PALU, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melalui Tim Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (29/4/2026).

Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofyan SH mengatakan penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WITA di dua lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik. Penggeledahan dilaksanakan setelah mendapat surat izin dari Ketua Pengadilan serta mengacu pada prosedur hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala. Penyidik memeriksa arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah, khususnya terkait pemungutan pajak MBLB serta penerbitan Berita Acara Pengukuran yang menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk berkas perpajakan dan data elektronik yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Laode, Kamis (30/4/2026).

Kemudian penyidik menggeledah lokasi kedua berada di area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga, Kabupaten Donggala. Penyidik melakukan penggeledahan terhadap fasilitas operasional perusahaan dan menyita puluhan alat berat serta kendaraan operasional.

Sebanyak 32 unit alat berat dan kendaraan, terdiri dari dump truck dan excavator, disita karena diduga digunakan dalam aktivitas penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Saat ini, seluruh barang bukti tersebut dititipkan di lokasi tambang dengan pengawasan penuh tim penyidik.

Setiap proses penyitaan telah dilengkapi dengan Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani pihak terkait serta disaksikan oleh saksi sesuai ketentuan KUHAP, guna menjamin kepastian hukum.

Laode mengatakan, Kejati Sulteng menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan aturan yang berlaku. Institusi kejaksaan juga menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah.

“Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, menurut pihak Kejati, akan disampaikan kepada publik secara berkala,” ujarnya. (bar/*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

‎Zullikar Tanjung Resmi Dilantik sebagai Kajati Sulteng

0
Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital JAKARTA, Radar Sulteng– Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, resmi melantik Zullikar Tanjung, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)...

TERPOPULER >