PALU, — Rencana penambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menuai penolakan. Koordinator Lapangan Barisan Lawan Sistem (BALAS), Wandi, menegaskan kawasan karst di wilayah tersebut bukan untuk ditambang karena memiliki fungsi vital bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Sekitar 97,7 persen daratan Banggai Kepulauan adalah ekosistem karst. Kawasan ini menjadi kunci sistem hidrologi, sumber air, dan perlindungan keanekaragaman hayati,” kata Wandi, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, kawasan karst Bangkep mencakup 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, serta 103 sungai permukaan yang saling terhubung. Menurutnya, karakter aliran diffuse dan fissure pada batu gamping berperan besar dalam menjaga suplai air.
Namun, kondisi tersebut kini terancam. Wandi mengungkapkan pemerintah provinsi telah menerbitkan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) batu gamping di wilayah itu. Data BALAS mencatat rencana tambang mencakup 45 perusahaan dengan total luasan mencapai 4.599 hektare.
“Jika aktivitas tambang ini berjalan, kerusakan ekosistem karst hampir mustahil dipulihkan. Dampaknya bukan hanya hilangnya sumber air bersih saat kemarau, tapi juga meningkatkan risiko banjir dan longsor saat musim hujan,” ujarnya.
Wandi juga mengingatkan bahwa kawasan karst Bangkep telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst. Aturan tersebut menegaskan pentingnya pelestarian kawasan demi pembangunan berkelanjutan.
Selain ancaman di daratan, ia menilai aktivitas tambang juga berpotensi merusak wilayah pesisir dan laut yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan berbagai zona, mulai dari zona inti hingga wisata bahari.
“Kami menyerukan pemerintah daerah dan provinsi untuk mengutamakan keselamatan rakyat. Pembangunan ekonomi tidak harus dimulai dengan membongkar kawasan karst yang justru menyimpan banyak potensi lain,” tegasnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tambang batu gamping di Bangkep.
Dalam rapat tersebut, DPRD mencatat terdapat 23 IUP yang berproses, terdiri dari lima izin operasi produksi dan 18 izin eksplorasi. DPRD menilai keberadaan izin tersebut berpotensi merusak ekosistem karst, termasuk hutan, danau, gua, serta habitat spesies endemik.
Berdasarkan temuan itu, DPRD Sulteng merekomendasikan kepada gubernur untuk membatalkan seluruh IUP di Banggai Kepulauan.
“Penerbitan izin di kawasan karst bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin rekomendasi RDP.
Selain pembatalan izin, DPRD juga meminta pemerintah provinsi memberlakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Keputusan ini memperkuat desakan masyarakat sipil agar kawasan karst Banggai Kepulauan tetap dilindungi dan tidak dijadikan lokasi eksploitasi tambang. (NAS)






