back to top
Kamis, 30 April 2026
BerandaDAERAHKetua PN Luwuk Lakukan Aanmaning

Ketua PN Luwuk Lakukan Aanmaning

Perkara Eksekusi No. 2351/Kpdt/1997, Lokasi Tanjung Sari

BANGGAI – PN Luwuk telah melakukan Aanmaning dalam perkara eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung No. 2351/Kpdt/1997 terkait lokasi tanjung sari. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PN, Panitera, juru sita dan para pihak, yakni pemohon eksekusi para ahli waris Berkah Albakar, sementara termohon eksekusi belum sempat hadir sehingga kegiatan Aanmaning ditunda.

“Aanmaning adalah teguran resmi kepada pihak yang kalah (termohon eksekusi) untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara sukarela. Jadi sifatnya hanya pemanggilan para pihak yakni pemohon dan termohon dihadapan Ketua PN Luwuk untuk menjalankan isi putusan, bukan dalam proses persidangan,” tandas Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, SH, MH kepada Radar Sulteng, Senin (27/4).

Sebelumnya, pihak PN Luwuk telah melayangkan surat panggilan kepada termohon eksekusi. Surat panggilan tersebut dikirimkan melalui Kantor Pos. Saat ini PN kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada para termohon eksekusi.

“Dalam pelaksanaan Aanmaning ini, karena belum hadirnya termohon eksekusi, pihak PN akan melakukan panggilan ke-2 kepada termohon, baru kegiatan Aanmaning akan dijadwalkan dan dilanjutkan kembali. Selama masa Aanmaning, eksekusi belum bersifat definitive. Tanpa Aanmaning, eksekusi tidak dapat dijalankan secara hukum,” ujar Suhendra dihadapan pemohon eksekusi, di kantor PN Luwuk, baru-baru ini.

Meskipun Aanmaning melibatkan pemanggilan ke kantor PN Luwuk, proses pemanggilan ini, kata Suhendra, bukanlah sidang lanjutan untuk memeriksa perkara kembali, melainkan bagian dari proses hukum tahapan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkarcht).  Sifat Aanmaning yang dilakukan PN Luwuk ini merupakan tindakan administratif dan peringatan, bukan pemeriksaan perkara, sehingga pihak yang kalah tidak lagi membahas pokok perkara.

“Aanmaning merupakan tahapan hukum yang sangat krusial dan tidak boleh diabaikan oleh pihak yang kalah (termohon eksekusi) dalam perkara perdata No.2351/Kpdt/1997. Hal ini merupakan teguran atau peringatan resmi dari PN Luwuk agar pihak yang kalah dapat melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sukarela,” tandas Suhendra.

Pihak PN nantinya akan memberikan penjelasan kepada pihak termohon eksekusi mengenai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkarcht van gewijsde) serta menghimbau agar termohon eksekusi melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela tanpa perlu dilakukan tindakan eksekusi paksa. Langkah ini bertujuan memberi kesempatan kepada pihak termohon eksekusi untuk memenuhi kewajibannya secara adil dan beradab. Mengabaikan Aanmaning tidak akan menghentikan proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang kuasa ahli waris pemohon eksekusi, Bahrain S. Akum alias Akhen Akum kepada Radar Sulteng di kantor PN Luwuk mengatakan bahwa permohonan eksekusi ini merupakan hak konstitusional warga Negara yang dilindungi Undang-Undang, karena permohonan ini didasari pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana pihak berkah Albakar telah berhasil membuktikan bahwa harta kekayaan (tanah) yang terletak di tanjung dahulu tumbuh adalah miliknya.

Kuasa Ahli Waris Pemohon Eksekusi, Bahrain S. Akum alias Akhen

Menurutnya, berdasarkan putusan No. 2351.K/PDT/1997 majelis hakim pada tingkat kasasi adalah salah satu amarnya telah menegaskan yang pada pokoknya, menyatakan tanah sengketa terletak di tanjung dengan batas-batas yang telah diuraikan dalam amar putusan intervensi adalah milik Berkah Albakar’.

“Siapapun yang saat ini menempati lokasi objek sengketa intervensi tersebut seharusnya patuh dan tunduk terhadap putusan dimaksud, atau jika merasa keberatan/dirugikan atas putusan tersebut dipersilahkan menempuh upaya hukum yang tersedia sebagaimana ketentuan hukum acara perdata,” tegas Akhen.

Bahkan kata Akhen, kondisi saat ini di objek sengketa intervensi terdapat pihak-pihak yang menguasai objek dengan cara melalui proses sewa menyewa, jual beli, pinjam pakai pasca putusan tingkat pertama tahun 1996. Hal tersebut menggambarkan bahwa pihak-pihak tersebut melakukan pengingkaran terhadap hak milik individu secara melawan hukum. “Sengketa perdata ini telah diketahui secara umum dan meluas. Jadi, tidak mungkin pihak-pihak tersebut tidak mengetahui,” ujar Akhen.

Menyinggung adanya surat ahli waris Donga Diening yang dikirimkan sdr. Djarwadi Tendong dkk yang ditujukan kepada Bupati Banggai, yang intinya surat tersebut menyatakan bahwa Donga Diening memiliki tanah di tanjung. Kuasa ahli waris Berkah Albakar, Akhen menegaskan bahwa pernyataan dimaksud sangat menyesatkan dan bertentangan dengan fakta persidangan, dimana dalam pertimbangan hakim bahwa Nana G. Lanusu yang merupakan ahli waris Donga Diening dari keturunan Talegak dinyatakan “tidak memiliki tanah atau tidak memiliki budel tanah di tanjung. Bahkan pemberian tanah dari Dia Tendong (ahli waris Donga Diening dari keturunan Tendong) kepada Husen Taperokila (tergugat asal) dinyatakan batal demi hukum, serta klaim Pintung (ahli waris Donga Diening dari keturunan Supa) yang memiliki 19.325,50 m2 juga telah diuji yang pada pokoknya penggugat pada perkara asal tidak memiliki tanah di tanjung. Sehingga, kami menduga makin maraknya praktek sewa menyewa, jual beli diobjek sengketa intervensi dilakukan ahli waris Donga Diening kepada pihak warga secara melawan hukum, sebagaimana keterangan saksi Dia Tendong dibawah sumpah bahwa ‘setelah Donga Dieni meninggal dunia, tanah tersebut dikuasakan kepada Nanak Gani Lanusu adalah saudara sepupu dengan saksi, sedangkan Pintung juga saudara sepupu.

“Hukum perdata bertujuan untuk menciptakan keadilan antar individu dan menyelesaikan konflik yang bersifat pribadi. Fungsi utamanya, adalah memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak individu, serta menjaga keharmonisan hubungan sosial melalui penyelesaian sengketa yang damai, adil dan beradab. Kami dari pihak ahli waris Berkah Albakar secara kekeluargaan menyarankan kepada sdr. Djarwadi dkk, silahkan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PN Luwuk, sehingga klaim kepemilikan tersebut dapat diuji melalui proses pembuktian, bukan dengan cara membangun narasi kepada Bupati Banggai yang tidak menyesatkan sengketa lahan di tanjung sari,” pinta Akhen.

Ahli Waris Berkah Albakar mengingatkan, dalam proses gugatan perdata ada tahapan yang namanya upaya dama (mediasi) yang wajib dilalui para pihak, dan apabila tidak terjadi kesepakatan/perdamaian maka lanjut ke pokok perkara. “Fusta Legis Auxilium Querite Qui In Legem Committit (sia-sia bagi seseorang yang menentang hukum, namun dia sendiri meminta bantuan hukum,” tutup Akhen. (MT).

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pemkap Bangkep Harus Cari PAD Alternatif Selain Sektor Pertambangan

0
PALU,- Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Rusdin Sinaling menyatakan, penghentian sementara proses perizinan usaha pertambangan (IUP) di wilayah Banggai Kepulauan, merupakan hasil rekomendasi...

TERPOPULER >