PALU, – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan sawit yang diduga beroperasi tanpa izin di Morowali, termasuk PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang diduga telah beroperasi selama 19 tahun tanpa HGU, harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai aktivitas perusahaan tanpa legalitas tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, mengingat dampaknya yang luas. Pernyataan tersebut disampaikan Yus Mangun saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna DPRD Sulteng di Gedung DPRD Moh Yamin, Senin (30/3).
Menurutnya, pemerintah daerah memang memiliki niat untuk menata kembali perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin, termasuk membuka peluang legalisasi. Namun, proses tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sah.
“Kalau memungkinkan dalam proses administrasi bisa dilegalkan, tentu melalui jalur aturan yang benar,” ujarnya.
Meski demikian, Yus menekankan bahwa legalisasi tidak serta-merta menghapus pelanggaran yang telah terjadi selama ini. Ia menilai perusahaan yang telah lama beroperasi tanpa izin tetap harus diberikan sanksi.
“Kalau toh harus dilegalkan juga, karena mereka sudah beroperasi sekian lama, sebaiknya juga diberikan hukuman,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan langkah perusahaan yang melakukan investasi tanpa terlebih dahulu mengurus perizinan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, hal tersebut merupakan praktik yang tidak lazim, apalagi dilakukan oleh perusahaan berskala besar.
“Kenapa mereka mau berusaha tanpa meminta izin kepada pemerintah daerah? Itu tidak biasa terjadi, apalagi ini perusahaan besar,” katanya.
Lebih lanjut, Yus mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tersebut diduga telah menikmati hasil dari aktivitas usahanya selama bertahun-tahun, baik dari sektor perkebunan sawit maupun sektor lainnya.
Ia menambahkan, proses penegakan hukum perlu dilakukan sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan, termasuk dalam hal legalisasi. Menurutnya, penindakan menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera.
“Diproses dulu, kemudian diberikan sanksi hukum. Kalau sawitnya sudah berbuah, berarti mereka sudah menikmati hasilnya. Maka mereka harus diproses dulu, karena itu ilegal,” ujarnya.
Selain itu, Yus juga menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tanpa izin tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik agraria, tetapi konflik tersebut telah terjadi di tengah masyarakat. Ia menilai, kondisi tersebut semakin memperburuk situasi karena dilakukan oleh perusahaan besar, bukan oleh masyarakat kecil.
“Apalagi ini perusahaan besar, bukan perusahaan masyarakat. Itu yang jadi persoalan, Itu bukan akan menimbulkan konflik, tapi sudah terjadi. Ada pengambilan lahan yang bisa dikategorikan sebagai penyerobotan, dan itu tidak baik,” tambahnya. (Zar)






