Sesalkan Lemahnya Pengawasan Pemerintah Terhadap Industri Nikel di Sulteng
PALU, – Yayasan Tanah Merdeka (YTM) mengecam peristiwa kekerasan yang menimpa seorang anggota serikat buruh saat unjuk rasa menuntut pencabutan status PHK dan sanksi terhadap Adrianto dan Syawal, pekerja di PT CSP. Aksi tersebut juga mendesak perusahaan memperbaiki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh departemen.
Direktur Pelaksana YTM, Richard Fernandez Labiro, menilai konflik antara perusahaan dan buruh berakar pada kepentingan yang bertolak belakang. Ia menanggapi dugaan FSPIM-KPBI terkait rencana kejahatan oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dengan menegaskan bahwa relasi bermasalah itu telah berlangsung lama.
“Apa yang terjadi di PT IMIP adalah hasil dari kontradiksi yang tak terselesaikan antara pihak perusahaan dengan buruh atau serikat buruh,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, ketika pekerja menuntut cuti, upah layak, dan jaminan K3, perusahaan justru berupaya menekan hak-hak tersebut demi melipatgandakan keuntungan.
Menurut Richard, praktik pembungkaman terhadap serikat dilakukan untuk menjaga kontrol produksi dan mencegah gangguan seperti mogok kerja.
“Inilah alasan fundamental bagi perusahaan yang sengaja membungkam buruh,” katanya.
Berdasarkan pengamatan lapangan, YTM juga menemukan banyak pekerja belum menerima hak sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Richard menyebut perusahaan membiarkan sistem K3 tetap buruk meski pelanggaran kerap terungkap ke publik.
“Salah satu pelanggaran yang paling sering kami temui ialah tidak memadainya perlindungan alat kerja bagi buruh. Bahkan buruh dipaksa kerja di bawah tekanan produksi dengan ‘tipisnya’ alat perlindungan,” tegasnya.
Pemerintah, kata Richard, menganggap pengawasan pemerintah daerah yang belum maksimal. Ia mengatakan minimnya anggaran dan jumlah pengawas membuat pelanggaran tidak ditindak tegas.
“Sebaliknya, pemerintah lebih mendukung pembangunan industri nikel walaupun merusak dan melanggar hak-hak serta memberikan perlindungan ekstra melalui status objek vital nasional,” ujarnya.
Atas insiden tersebut, YTM menyampaikan tiga tuntutan utama: menghentikan praktik union busting, mengevaluasi dan memperbaiki sistem manajemen K3 secara menyeluruh, serta menghapus praktik kerja paksa di PT IMIP.
Richard menegaskan organisasinya akan terus melakukan advokasi bagi perlindungan dan kesejahteraan buruh.
“Sejak lama, kami NGO di Sulawesi Tengah yang fokus pada isu perburuhan dan lingkungan hidup. Kami tidak pernah memisahkan kedua isu itu,” katanya.
Richard juga mendorong serikat pekerja melihat persoalan lingkungan sebagai bagian dari rangkaian pelanggaran terhadap buruh. (NAS)






