back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaPALUWarga Protes Pencabutan Sanksi PT Rezky Utama Jaya

Warga Protes Pencabutan Sanksi PT Rezky Utama Jaya

Gubernur Sulteng Klaim Tak Tahu Pencabutan Sanksi Tambang

PALU—Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo memprotes pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka menilai keputusan tersebut janggal dan diduga terbit tanpa sepengetahuan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Koordinator Aliansi, Zulfikar, mengatakan pernyataan gubernur itu ia dengar langsung saat pertemuan dengan masyarakat di Masjid ESDM seusai salat Subuh, Rabu (21/1/2026).

“Bapak Gubernur menyatakan tidak mengetahui adanya surat pencabutan sanksi tersebut,” ujar Zulfikar.

Keanehan muncul karena dalam surat sanksi administratif tertanggal 9 Januari 2026, nama Gubernur Sulawesi Tengah tercantum sebagai penerima tembusan. Menurut Aliansi, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Zulfikar menegaskan Dinas ESDM merupakan perangkat daerah yang berada langsung di bawah kewenangan gubernur. Karena itu, ia menilai keputusan strategis seperti pencabutan sanksi seharusnya melalui koordinasi dan persetujuan kepala daerah.

“Tidak masuk akal keputusan sepenting ini terbit tanpa sepengetahuan Gubernur. Ini mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur administratif,” katanya.

Aliansi juga menyoroti Surat Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026 yang mencabut sanksi penghentian sementara terhadap PT Rezky Utama Jaya. Dalam surat tersebut, menurut Zulfikar, tidak ada penjelasan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban utama yang menjadi dasar sanksi, yakni kelengkapan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Bahkan, surat pencabutan sanksi itu masih memuat kewajiban perusahaan untuk melengkapi PKKPRL dan izin reklamasi.

“Artinya, syaratnya belum dipenuhi, tetapi sanksinya sudah dicabut,” tegas Zulfikar.

Masyarakat mengaku telah mengonfirmasi langsung ke pihak perusahaan pada Senin malam (20/1/2026), saat aktivitas pertambangan kembali berjalan. Namun, PT Rezky Utama Jaya disebut tidak dapat menunjukkan dokumen PKKPRL. Perusahaan hanya beralasan surat pencabutan sanksi dari Dinas ESDM menjadi dasar dimulainya kembali operasi.

Selain masalah perizinan, Aliansi menilai perusahaan belum menjalankan kewajiban pertanggungjawaban kepada warga terdampak sebagaimana tercantum dalam surat sanksi awal. Hingga kini, proses yang berjalan baru sebatas pendataan rumah warga di Desa Nambo dan Unsongi.

Serangkaian kejanggalan tersebut mendorong Aliansi menduga adanya praktik gratifikasi kebijakan dalam pencabutan sanksi.

“Kami akan melaporkan dugaan gratifikasi kebijakan ini ke Kejaksaan, KPK, dan Ombudsman Republik Indonesia,” kata Zulfikar.

Aliansi juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika pencabutan sanksi benar dilakukan tanpa sepengetahuannya, Aliansi meminta gubernur mengaudit proses penerbitan surat dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.

Dalam tuntutannya, Aliansi meminta pemerintah provinsi mencabut kembali surat pencabutan sanksi hingga PT Rezky Utama Jaya melengkapi PKKPRL yang sah, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan sampai kewajiban kepada masyarakat dipenuhi, mengaudit proses pencabutan sanksi, serta membuka dokumen izin reklamasi dan PKKPRL kepada publik.

“Rakyat tidak boleh menjadi korban permainan kepentingan antara pengusaha dan oknum pejabat. Hukum harus ditegakkan,” tutup Zulfikar. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >