Jumlah Penderita ISPA Masih Tinggi
PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menaruh perhatian serius terhadap tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kabupaten Morowali Utara. Lembaga tersebut menilai persoalan ini telah menyentuh ranah hak asasi manusia, terutama hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang layak.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah kunjungan ISPA menurun dari 13.226 kasus pada 2023 menjadi 12.431 kasus pada 2025. Namun, Komnas HAM menilai kondisi itu belum dapat dianggap aman karena kasus masih terkonsentrasi di wilayah industri pertambangan.
“Kesehatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi. Tingginya angka ISPA di lingkar tambang adalah lonceng peringatan bahwa hak atas lingkungan sehat harus segera dipulihkan,” tegas Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer.
Komnas HAM menyoroti fakta bahwa penyumbang kasus tertinggi berasal dari klinik yang berada di sekitar kawasan tambang.
“Data menunjukkan bahwa penyumbang tertinggi kasus ISPA setiap tahun berasal dari klinik-klinik yang berdomisili di wilayah lingkar tambang,” ungkap Livand.
Ia menambahkan bahwa faktor lingkungan diduga berperan besar dalam meningkatnya risiko penyakit tersebut.
“Faktor risiko lingkungan, terutama pencemaran udara dan polusi, secara nyata memperburuk risiko infeksi saluran pernapasan. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan dalam perlindungan hak warga terhadap lingkungan hidup yang sehat akibat aktivitas industri,” ujarnya.
Komnas HAM mengingatkan bahwa ISPA merupakan penyakit menular yang dapat berdampak serius, khususnya bagi anak-anak dan lansia.
“ISPA merupakan penyakit menular yang menyerang organ vital pernapasan dan sangat berisiko bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” kata Livand.
Ia juga menyoroti lonjakan kasus di sejumlah fasilitas kesehatan.
“Terdapat peningkatan kasus yang signifikan di beberapa wilayah kerja puskesmas, seperti Puskesmas Molino yang mencapai puncaknya di tahun 2024 dengan 2.462 kasus, serta tren kenaikan di Puskesmas Anutoluwu dan Puskesmas Pandauke,” jelasnya.
Komnas HAM menegaskan bahwa pengawasan kualitas udara merupakan kewajiban negara.
“Negara wajib melakukan pengawasan ketat terhadap kualitas udara. Munculnya pelaporan alert ISPA pada tahun 2025 menuntut adanya kewaspadaan terhadap peningkatan kasus yang tidak wajar,” ujar Livand.
Ia juga mengingatkan tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat sekitar.
“Korporasi memiliki tanggung jawab asasi untuk tidak merugikan kesehatan masyarakat melalui dampak polusi udara dari aktivitas tambang,” katanya.
Komnas HAM mendesak pemerintah dan perusahaan segera melakukan audit lingkungan serta penanggulangan polusi udara. Livand menekankan pentingnya langkah cepat di sektor kesehatan.
“Memastikan akses pengobatan yang cepat bagi warga yang menemukan gejala ISPA seperti batuk, demam, dan sesak napas harus menjadi prioritas,” ucapnya. (NAS)






