back to top
Jumat, 19 Desember 2025
BerandaDAERAHWarga Kepung Kantor Desa Tolak Perusahaan Tambang Baru

Warga Kepung Kantor Desa Tolak Perusahaan Tambang Baru

DONGGALA — Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Loli Oge, Kamis (18/12/2025), sebagai bentuk penolakan atas rencana masuknya lima perusahaan tambang batuan mineral ke wilayah mereka.

Dalam aksinya, massa menyampaikan delapan poin tuntutan. Salah satu tuntutan utama ialah penolakan terhadap pembukaan tambang batuan mineral baru yang dinilai berpotensi merampas ruang hidup warga dan memicu konflik agraria.

Selain itu, warga juga mendesak pengusutan dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum aparat desa. Mereka menilai telah terjadi penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

“Penjualan lahan terjadi tanpa sepengetahuan pemilik lokasi. Ini harus diusut tuntas,” ucap Sam, salah satu masyarakat menyampaikan orasinya.

Aliansi juga menuntut pemerintah desa mendata seluruh warga pemilik lahan dan menyusun peta Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) masing-masing warga. Mereka turut meminta transparansi penggunaan dana bagi hasil dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan setiap tahun, serta mengevaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku pengawas pembangunan desa.

Dalam tuntutannya, warga turut menyoroti pembangunan kandang milik PT Wadi Al Aini yang bersifat permanen. Mereka meminta klarifikasi kepala desa terkait peruntukan bangunan tersebut, apakah untuk kepentingan perusahaan atau masyarakat, karena berdiri di atas tanah desa.

Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan kejelasan.

“Jika tuntutan kami tidak mendapat perhatian atau solusi, maka kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur administrasi dan aturan hukum,” tegas mereka.

Adapun tujuh perusahaan tambang batuan yang direncanakan masuk ke Desa Loli Oge yakni PT Tiga Berkah Bersatu, PT Asia Amanah Mandiri, PT Central Multi Mineral, PT Loli Pratama Maju, PT Maher Berkah Mandiri, PT Wadi al Aini Membangun dan PT Berkah Batuan Intan Loli.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Loli Oge, Gatot A. Lanipi, mengatakan bahwa dirinya telah menerima aspirasi warga, namun menegaskan kewenangannya terbatas.

“Saya hanya kepala desa dan tidak punya kewenangan untuk menolak izin tambang. Saya hanya sebatas memberikan rekomendasi. Soal izin, itu kewenangan pejabat yang lebih berwenang,” kata Gatot.

Ia menjelaskan bahwa PT Wadi Al Aini dan PT Berkah Batuan Intan Loli bukanlah perusahaan baru. Perusahaan tersebut, kata dia, telah mengantongi izin sejak 2005, yang sebelumnya atas nama CV Loli Munta sebelum diambil alih.

“Perusahaan Wadi Al Aini ini bukan perusahaan baru. Izinnya sudah ada sejak tahun 2005. Dulu atas nama CV Loli Munta, kemudian di-take over, begitu juga dengan PT Berkah Batuan Intan Loli ini dulu Namanya PT Bukit Intan Lestari,” ujarnya.

Gatot mengakui adanya penolakan warga terhadap aktivitas tambang, baik yang lama maupun yang baru. Namun ia menekankan bahwa persoalan lahan harus diselesaikan berdasarkan aturan pertanahan yang berlaku.

“Kalau klaim tanah, harus dibuktikan dengan surat-surat. Dikuasai tahun berapa, batas-batasnya dengan siapa. Tidak bisa hanya klaim sepihak,” tegasnya.

Meski demikian, Gatot menegaskan komitmennya untuk lebih mengedepankan kepentingan warga ketimbang perusahaan.

“Saya lebih mengedepankan masyarakat, bukan perusahaan. Saya tinggal di sini, anak cucu saya juga di sini. Yang paling merasakan dampaknya adalah warga kami,” katanya.

Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti keluhan warga dengan berkoordinasi bersama dinas terkait di tingkat kabupaten dan provinsi.

“Saya minta waktu kepada masyarakat. Ini butuh proses. Saya akan tindak lanjuti dan menyampaikan ke dinas-dinas terkait,” ujarnya.

Gatot menegaskan bahwa kepala desa bukanlah penentu akhir dalam persoalan perizinan tambang.

“Kepala desa bukan penentu segalanya. Saya hanya sebatas memediasi,” pungkasnya. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kades Loli Oge Buka-bukaan Soal Dana Bagi Hasil Rp823 Juta

0
DONGGALA — Kepala Desa Loli Oge, Gatot A. Lanipi, membantah tuduhan penyalahgunaan dana bagi hasil tambang, dana CSR, serta dugaan keterlibatan dalam praktik mafia...

TERPOPULER >