Desak Pemerintah Bangun Permukiman Layak Huni
PALU – Warga Hunian Sementara (Huntara) Hutan Kota Palu menolak rencana pemindahan ke Huntara Mamboro dan menuntut solusi hunian layak dari pemerintah. Penolakan itu disampaikan dalam pertemuan antara warga, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mewakili Pemerintah Kota Palu, Koperasi Arkom sebagai tim teknis, serta Jaringan Rakyat (Jarak) Sulteng di Huntara Kota Palu, Rabu (11/2).
Hasna Pabi, Koordinator Jaringan Rakyat Kecil Sulawesi Tengah sekaligus Ketua Koalisi Rakyat Miskin Kota yang beranggotakan masyarakat dari lima Huntara, Hutan Kota, Puku Pulu, Dupa, Asama Tiga dan Mamboro serta sejumlah elemen kelompok masyarakat miskin kota lainnya, menyampaikan dirinya mendampingi warga Huntara Hutan Kota yang rencananya akan digusur. Menurutnya, pemindahan warga tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Dalam pertemuan tersebut, warga menolak rencana pemindahan ke Huntara Mamboro dan meminta pemerintah merancang permukiman yang layak huni, bukan sekadar memindahkan dari satu Huntara ke Huntara lain tanpa kejelasan.
“Kalau mau dipindahkan ke Huntara Mamboro apakah layak di sana, apakah masih bisa ditempat dan dihuni. Pencarian mereka juga rata-rata di sini menjadi buruh di cafe, buruh cuci, tukang batu. Itu semua yang mereka pikirkan sehingga menolak pindah ke Huntara Mamboro,” ujar Hasna.
Ia menyampaikan warga menginginkan solusi terbaik agar pemerintah hadir dengan memberikan lahan dan membangun hunian di atas lahan tersebut. Dalam pertemuan itu hadir pula beberapa warga dari Rumah 21 yang telah memiliki lahan di area Penggaraman dan tidak lagi berjuang untuk lahan, melainkan untuk hunian.
Hasna menegaskan perjuangan mereka saat ini difokuskan pada warga yang belum memiliki kejelasan dan belum tercover dalam program Hunian Tetap (Huntap), sehingga mereka menuntut program pemerintah lainnya melalui APBD dan CSR bagi warga penyintas yang terkendala alas hak.
“Tidak usah bangun burung Garuda, tidak usah bangun dulu fasilitas lain yang bisa dinomor dua tigakan, bangun dulu manusianya warga Kota Palu. Wali kota seharusnya bisa melihat itu,” tambahnya.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan lima hektare lahan kepada Kepala Bagian Hukum sebagai perwakilan Pemkot Palu, dengan harapan lahan tersebut dapat menampung sekitar 200 lebih kepala keluarga yang saat ini dalam pendampingan advokasi.
“Bisa dilihat HGB, HGU banyak di sini, pemasangan dinding-dinding tembok itu kan bisa juga pemerintah memikirkan kita dengan komunikasi dengan HGB, bisa tidak dikeluarkan untuk warga lima hektar untuk rumah mereka. Itu kan wali kota Palu punya hak itu, APBD, CSAR Kota Palu besar, tidak usah bangun dulu burung Garuda atau tamannya Kejati itu masih bisa ditunda, itu semua yang harus Pemkot pikirkan,” ungkapnya.
Arkom disebut telah memfasilitasi Perkim untuk membawa suara warga dan kini menunggu hasil rapat dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kota Palu. Warga menginginkan adanya Pansus tingkat Kota Palu, bukan hanya provinsi, meskipun lahan merupakan milik provinsi namun berada di wilayah Kota Palu.
Hasna juga meluruskan pernyataan Ketua Pansus Provinsi yang menyebut tidak ada lagi istilah Huntara. “Kota Palu masih memiliki Huntara dan Huntara itu dihuni oleh tiga yaitu murni penyintas, warga Rumah 21, warga siluman yang keluar masuk. Dan yang kami mau perjuangkan adalah warga yang murni penyintas,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penyintas bencana gempa, tsunami dan likuifaksi Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) 2018, Arkam (35), hingga kini masih menghuni Huntara Hutan Kota Palu. Bersama para penyintas lainnya, ia menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Palu, Selasa (10/2/2026), menuntut kejelasan nasib mereka.
Arkam menjadi potret penyintas yang belum mendapatkan Huntap. Nasibnya semakin tidak jelas seiring perubahan status Hutan Kota Palu yang ditata menjadi kawasan rekreasi dan olahraga serta diproyeksikan sebagai pusat kegiatan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) 2027. Penataan kawasan tersebut membuat penghuni Huntara diliputi kecemasan.
Ia mengaku tidak memperoleh Huntap karena rumahnya terdahulu tidak memiliki sertifikat. Saat pendataan dan penyaluran bantuan rumah di kawasan Penggaraman oleh Pemkot Palu beberapa tahun lalu, ia tidak dapat memenuhi syarat administrasi berupa alas hak kepemilikan tanah seperti sertifikat atau dokumen sejenis. Akibatnya, ketika bukti kepemilikan menjadi syarat dasar memperoleh Huntap, ia tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut.
Padahal, Arkam lahir dan besar di kawasan pesisir Penggaraman Talise. Ia merupakan anak dari pasangan penjaga sekolah di SMK 7 Palu dulu dikenal sebagai SMK Pelayaran yang lokasinya persis di samping rumah orang tuanya. Tragedi 2018 merenggut nyawa ibunya akibat tsunami, sementara ayahnya meninggal dunia saat masih tinggal di Huntara.
“Saya lahir dan besar di situ. Orang tua saya kerja dan tinggal di situ. Tapi sampai sekarang saya tidak dapat Huntap,” keluhnya.
Arkam yang bekerja sebagai buruh kini tinggal bersama istrinya, Afifa (30), dan seorang anak mereka di Huntara Hutan Kota. Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan terkait syarat administrasi, terutama bagi penyintas yang secara faktual tinggal turun-temurun meski tidak memiliki sertifikat atau alas hak.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah unit Huntap yang dibiarkan kosong bahkan ada yang dikontrakkan oleh pemiliknya. Kondisi itu dinilai ironis, sementara dirinya yang benar-benar membutuhkan rumah belum mendapatkan hak tersebut.
Arkam dan para penghuni Huntara berharap DPRD Kota Palu dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar para penyintas yang tersisa tidak kembali menjadi korban kebijakan. (Zar/bar)






