back to top
Kamis, 9 April 2026
BerandaPALUWarga Huntara Hutan Kota Ajukan Permintaan Lahan ke Pemprov...

Warga Huntara Hutan Kota Ajukan Permintaan Lahan ke Pemprov Sulteng

PALU, – Warga hunian sementara (huntara) di kawasan Hutan Kota Palu melakukan audiensi dengan Ketua Satgas PTKA Eva Bande bersama Dinas Pertanahan di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 98 warga huntara yang tergabung dalam koperasi Arkom diwakili oleh Gusti Muhammad Rifai dan Elniwati bersama sekitar 30 orang lainnya. Mereka menyampaikan permintaan lahan untuk pembangunan permukiman baru.

Elniwati  menjelaskan, warga diminta segera melengkapi sejumlah dokumen pendukung dalam waktu satu minggu ke depan, seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, serta kronologi kejadian bencana yang mereka alami pada September 2018 silam

“Kita disuruh meminta surat dari lurah nantinya yang menyatakan bahwa benar warga di Huntara yang masuk koperasi itu benar-benar yang korban bencana 2018,” Ujarnya saat ditemui di Huntara (8/4).

Selain itu, dokumen lain yang berkaitan dengan pengajuan ke sektor agraria juga diminta untuk dilengkapi sebagai bagian dari proses verifikasi.

Elniwati menyebut, pemerintah provinsi berencana menyediakan lahan seluas dua hektare untuk 98 warga yang tergabung dalam koperasi tersebut. Namun, lahan tersebut masih menunggu ketersediaan dari aset-aset HGU dan HGB yang telah selesai dikelola.

Pembangunan hunian tetap nantinya direncanakan berasal dari dana koperasi warga yang telah berjalan sekitar dua tahun.

“Alhamdulillah adanya tadi pertemuan dengan ibu Eva Bande meskipun jawabannya masih sekitar 60 persen, karena data tersebut masih akan dibawa ke gubernur,” jelasnya.

Ia juga menegaskan warga menginginkan lokasi permukiman tetap berada di dalam wilayah Kota Palu agar tidak mengganggu mata pencaharian mereka.

“Kita tidak mau kalau lokasinya di luar Kota Palu karena mata pencaharian akan jauh nantinya dan itu juga mengganggu,” ungkapnya.

Saat ini, warga juga tengah mengurus legalitas koperasi agar memiliki badan hukum sebagai bagian dari proses pengajuan.

Sementara itu Gusti sebelum ia bersama warga huntara Hutan Kota meminta tetap diperbolehkan tinggal di lokasi Huntara saat ini selama proses pengurusan berkas dan penentuan lahan oleh pemerintah masih berlangsung.(Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Safri Kritik PHK Massal GNI, Tuntut Pemerintah Tidak Jadi Corong Perusahaan

0
PALU, – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melayangkan kritik terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Gunbuster Nickel...

TERPOPULER >