PALU – Keinginan Walikota Palu Hadiyanto Rasyid agar kawasan eks gempa bumi dan likuifaksi Kelurahan Balarao sekira 48 hektar dihibahkan kepada Pemerintah Kota Palu, mendapat penolakan dari ribuan warga pemilik tanah yang saat ini masih memegang sertifikat hak milik (SHM).
Sikap dan keputusan para pemilik lahan ini terungkap di acara pertemuan akbar yang digagas oleh Ikatan Persaudaraan Korban Gempa (IPKG) Likuifaksi 2018 Balaroa, di Aula Huntap I Tondo, Jumat 26 Desember 2025.
Dalam pertemuan akbar tersebut Ketua IPKG Likuifaksi 2018 Balaroa Abdurrahman M Kasim, SH. MH memaparkan secara gamblang bahwa berdasarkan hasil audiens antar perwakilan pengurus IPKG dengan Walikota pada Selasa 16 Desember 2025 lalu, Walikota mengungkapkan bahwa untuk memanfaatkan lokasi eks Likuifaksi Balaroa, sebaiknya tanah yang saat ini masuk dalam kawasan zona merah dihibahkan karena pemerintah kota tidak memiliki anggaran untuk biaya ganti rugi lahan.
“Jika lahan tersebut telah dihibahkan, baru kemudian pemerintah memikirkan serta merancang kawasan tersebut cocoknya dibangun apa,” kata Abrurahman Kasim.
Sontak saja, keinginan Walikota ini mendapat kecaman dari para pemilik lahan.
“Kami menolak teriak warga spontan. Harusnya Walikota mencarikan solusi untuk kawasan eks likuifaksi Balaroa, tanpa harus dihibahkan ,”ungkap Yadi salah seorang warga.
Apalagi jauh hari sebelumnya atau usai bencana itu datang menurut Abdurahman Kasim mantan Gubernur
Longki Djanggola, Rusdi Mastura, mantan Walikota Hidayat termasuk mantan Menkopolhukam Wiranto mengungkapkan di kawasan eks likuifaksi Balaroa akan dibangun Memorial Park untuk mengenang para korban.
Hal senada diungkapkan beberapa warga lainnya. Salah satunya Lasrin tokoh pemuda Balaroa. Ia dengan lantang mengungkapkan pihaknya tidak rela dan ikhlas jika lahan kami harus dihibahkan kepada Pemerintah Kota.
Apakah tidak ada alternatif lain untuk pemanfaatan lahan penyintas tanpa harus dihibahkan ? Mestinya, pemerintah peka dan memikirkan persoalan ini, sehingga kawasan tersebut tidak hanya menjadi hutan belantara.
Menyikapi ragam protes dari para pemilik lahan, pertemuan yang dihadiri ribuan warga serta beberapa tokoh termasuk anggota DPRD Kota Palu Nurcholis Nur dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erfandi Suyuti sepakat melahirkan empat butir rekomendasi dalam bentuk pernyataan sikap.
Pertama menuntut janji pemerintah untuk membangun memorial park dilokasi eks likuifaksi Balaroa. Kedua menolak keinginan Walikota yang meminta lahan masyarakat eks likuifaksi Balaroa untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kota Palu sebagai syarat pemanfaatan lahan.
Ketiga mendesak kepada Pemerintah Kota untuk segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada warga yang terdampak bencana (WTB) 2018 serta keempat apabila Pemerintah Kota tidak mengambil langkah konkret, maka kami membawa masalah ini kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.(*/BAR)






