back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaPALUWali Kota Palu Ingkari Janji, 53 KK Penyintas Huntara...

Wali Kota Palu Ingkari Janji, 53 KK Penyintas Huntara Hutan Kota Hidup Terlantar

Kabar68.‎‎‎PALU – Masyarakat penyintas bencana yang bermukim di Hunian Sementara (Huntara) Hutan Kota Palu kembali menyuarakan keluhan terkait kepastian tempat tinggal yang layak.

‎‎Mereka menilai janji Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, tidak pernah terealisasi, terutama terkait kemudahan pengurusan hunian tetap (huntap).

‎‎Keluhan itu disampaikan langsung oleh Koordinator Huntara Hutan Kota Palu, Gusti Muhammad Rifai, saat ditemui di lokasi, Senin (18/11). Ia mengatakan kondisi Huntara semakin memprihatinkan karena tidak lagi ada program penanganan bagi penyintas bencana.

‎‎“Ini Huntara kondisinya sudah begini, rusak-rusak. Karena sekarang sudah tidak ada lagi penanganan korban bencana,” ujarnya.

‎‎Menurut Gusti, sejak Agustus 2019 warga tinggal di Huntara tersebut, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hunian tetap. Di satu sisi, rumah mereka di wilayah pesisir—yang terdampak tsunami—belum memiliki kejelasan legalitas karena masuk zona merah. Di sisi lain, lahan Huntara yang mereka tempati justru akan digunakan untuk proyek pemerintah.

‎‎“Sudah bosan kami datang ke rumah wali kota dan gubernur. Kami ini masih mentok di sini karena belum ada penyelesaian,” katanya.

‎‎Gusti juga mengungkapkan bahwa warga sudah dua kali menerima pemberitahuan rencana penggusuran Huntara Hutan Kota Palu untuk kepentingan pembangunan sesuai Perda.

‎‎Mereka bahkan sudah diberi informasi dari PUPR bahwa pada Januari 2026, Huntara harus dikosongkan karena akan dijadikan area Dispora.

‎‎“Terus terang, kami sebagai warga negara Indonesia mau dibawa ke mana? Kami ini korban sejak tahun 2018, sampai sekarang belum ada penanganan terbaik dari pemerintah,” tegasnya.

‎‎Saat ini tercatat sekitar 53 kepala keluarga penyintas tsunami masih menetap di Huntara. Mereka mengaku memiliki tanah, namun terkendala dokumen sehingga tidak bisa memproses hunian tetap. Upaya menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah sudah berulang kali dilakukan, namun tidak kunjung mendapat penyelesaian.

‎‎Warga juga menyebut merasa menjadi korban politik Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Menurut mereka, saat kampanye dulu Hadianto menjanjikan bahwa pengurusan hunian tetap cukup menggunakan KTP dan Kartu Keluarga. Janji itu, kata warga, hingga kini tidak pernah terwujud.

‎‎Sebelumnya, salah satu anggota DPRD Kota Palu, Moh. Anugerah Pratama, sempat datang saat reses dan menyatakan siap membantu. Namun hingga kini warga menyatakan belum menerima tindak lanjut.‎

‎Koordinator Huntara meminta seluruh warga tetap menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah kota maupun pemerintah provinsi, seraya berharap ada kejelasan sebelum rencana pengosongan lahan pada 2026. (Zar/*Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >