Kontrak dengan PT Bagong Dinilai Menyalahi Aturan
PALU, – Kontrak kerjasama antara Wali Kota Palu dengan PT Bagong terkait Bus Trans Palu, dinilai menyalahi aturan.
Koalisi Anti Korupsi (KAK) Sulteng, yang melaporkan Walikota Palu H Hariyanto Rasyid ke Kejaksaan Tinggi Sulteng, Rabu (4/3), melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sekretaris KAK Sulteng, Asrudin Rongka SIKom, kepada wartawan di Kejati Sulteng mengatakan, laporan terkait Bus Rapid Trans (BRT) Palu karena pihaknya menilai ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Walikota Palu.
“Jadi, ada kontrak antara Walikota dengan PT Bagong, dan kami pikir itu menyalahi kewenangan yang dilakukan oleh Walikota,” ungkapnya.
Pasalnya kata dia, pengadaan BRT tersebut dilakukan melalui tender, namun setelah di telusuri, tender yang di maksud hanya formalitas saja, sementara sebelumnya telah dilakukan kerjasama antara Walikota dengan PT Bagong.
“Sebenarnya ada mekanisme tender yang dilakukan walikota BRT ini, melalui lelang, ternyata sebelumnya sudah ada kontrak antara Walikota dengan PT Bagong ini, dan lelang tender itu juga masih terpakai sampai saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut terkait munculnya surat kontrak antara Walikota dengan PT Bagong yang dinilai merupakan penyalahgunaan kewenangan.
“Fokus kami hari ini (kemarin-red) adalah, laporan tentang penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Walikota Palu terhadap kontrak yang menyalahi aturan,” katanya.
Menurutnya, penandatanganan kontrak kerjasama antara Walikota dengan PT Bagong di lakukan di Tahun 2024, hanya saja keberadaan BTP di Palu menyalahi prosedur.
Asrudin mengatakan, dirinya sangat bersyukur dengan keberadaan BRT di Kota Palu, namun pengadaannya harus dilakukan secara transparan.
Menurut Asrudin, pengadaan BRT masih terlalu dini. Pasalnya, tidak didukung dengan infrastruktur yang memadai seperti Halte.
“Sebenarnya keberadaan BRT ini bermanfaat, cuma bagi kami terlalu dini diadakan bus ini, karena insfratrukturnya belum di bangun sehingga membuang-buang biaya, sehingga pemanfaatannya yang kurang maksimal,” tandasnya.
Asrudin menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melaporkan terkait proyek halte BTP di Kejati Sulteng, karena dinilai sangat tidak efisien.
“Sebelumnya kami sudah melaporkan pembangunan halte, karena kami melihat sangat tidak efisien, ada yang tidak punya atap, dan tempat penampungan penumpang tidak maksimal, ini yang kita laporkan, termasuk ada dugaan korupsinya,” pungkasnnya. (Lam)






