Kabar68.Palu – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma, menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini ia sampaikan usai kegiatan Diseminasi Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalisme serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah di Kota Palu, Kamis (9/10/2025).
Helmi menyebut pihaknya menyambut baik berbagai masukan dari jurnalis maupun Komnas HAM untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif antara aparat kepolisian dan insan pers di Sulawesi Tengah.
“Banyak masalah yang kami pelajari dari kegiatan ini, baik itu yang berkaitan dengan pelayanan yang layak dan patut oleh pihak kepolisian kepada rekan-rekan jurnalis, maupun hal-hal lain yang tujuannya supaya Polda Sulawesi Tengah ini sejuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah usulan dalam forum tersebut akan segera ditindaklanjuti, termasuk masukan agar tugas-tugas jurnalis dimasukkan dalam kurikulum pendidikan kepolisian di Sekolah Polisi Negara (SPN).
“Teman-teman jurnalis meminta agar tugas-tugas jurnalis diajarkan kepada adik-adik di SPN, untuk membentuk pemahaman para bintara dan tamtama kita. Dan saya setuju itu,” kata Helmi.
“Nanti saya sampaikan agar jurnalis bisa menjadi dosen praktisi di SPN kita, mengajarkan apa itu tugas-tugas jurnalis kepada adik-adik SPN,” tambahnya.
Helmi juga mendukung pernyataan Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, yang menilai kerja jurnalistik merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan wajib dilindungi negara.
“Apa yang disampaikan Pak Kepala Komnas HAM tadi saya amini. Kami akan bersama-sama dengan Komnas HAM dan rekan-rekan jurnalis untuk menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis dalam bekerja,” tegasnya.
Ia memastikan tidak ada ruang bagi tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan menjalankan tugas jurnalistik secara benar.
“Tidak ada istilah kriminalisasi terhadap jurnalis. Saya setuju itu. Karena jurnalis dalam melaksanakan tugas tidak boleh dikaitkan dengan satu kata: kriminalisasi,” ungkap Helmi.
“Kalau dia melaksanakan tugas secara benar, berdasarkan tugas pokok jurnalis menyampaikan berita dan risalah yang sebenarnya, memang tidak bisa dikriminalisasi. Itu sudah tugasnya,” pungkasnya.






