Kabar68.Palu – Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (17/11), secara tertutup.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, orang nomor dua di lingkup Pemda Parimo tersebut, diperiksa kurang lebih 12 jam.
Abdul Sahid diperiksa terkait kasus dugaan permintaan fee 10 persen kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Parimo.
Selain fee 10 persen tersebut, Abdul Sahid juga diperiksa terkait pungutan tambang ilegal sebesar Rp20 juta perdua minggu, dan juga intervensi proyek pada dinas-dinas di bawahnya.
”Pak Wabup Parimo diperiksa dari pagi sampai sore hari,” ungkap sumber di Kejati Sulteng.
Kasus ini menyita perhatian sejak mencuatnya isu Wabup Parimo minta fee tidak lama setelah pasangan Erwin Burase – Abdul Sahid dilantik awal April 2025.
Dari beberapa sumber disebutkan, Abdul Sahid yang mengusir wartawan saat pimpin rapat soal PETI, itu juga minta minta proyek pembangunan sekolah di wilayah Parigi Moutong.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofyan SH MH membenarkan wakil Bupati Parimo Abdul Sahid diperiksa penyidik.
”Iya benar. Terkait penyalahgunaan wewenang,” ujar Laode melalui pesan WhatsApp, Senin (17/11/2025) pukul 20.55 Wita.
Sementara itu Abdul Sahid yang dikonfirmasi melalui nomor Wa 0811 453 xxx. Belum membalas. (bar/lam/nas)






