back to top
Sabtu, 14 Maret 2026
BerandaPALUWabup Parimo Diperiksa Kejaksaan, Persoalan Fee Proyek dan Pungutan...

Wabup Parimo Diperiksa Kejaksaan, Persoalan Fee Proyek dan Pungutan Tambang Ilegal

Kabar68.Palu – Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (17/11), secara tertutup.

‎‎Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, orang nomor dua di lingkup Pemda Parimo tersebut, diperiksa kurang lebih 12 jam.

‎‎Abdul Sahid diperiksa terkait kasus dugaan permintaan fee 10 persen kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Parimo.

‎‎Selain fee 10 persen tersebut, Abdul Sahid juga diperiksa terkait pungutan tambang ilegal sebesar Rp20 juta perdua minggu, dan juga intervensi proyek pada dinas-dinas di bawahnya.

‎‎”Pak Wabup Parimo diperiksa dari pagi sampai sore hari,” ungkap sumber di Kejati Sulteng.

‎‎Kasus ini menyita perhatian sejak mencuatnya isu Wabup Parimo minta fee tidak lama setelah pasangan Erwin Burase – Abdul Sahid dilantik awal April 2025.

‎‎Dari beberapa sumber disebutkan, Abdul Sahid yang mengusir wartawan saat pimpin rapat soal PETI, itu juga minta minta proyek pembangunan sekolah di wilayah Parigi Moutong.

‎‎Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofyan SH MH membenarkan wakil Bupati Parimo Abdul Sahid diperiksa penyidik.

‎‎”Iya benar. Terkait penyalahgunaan wewenang,” ujar Laode melalui pesan WhatsApp, Senin (17/11/2025) pukul 20.55 Wita.

Sementara itu Abdul Sahid yang dikonfirmasi melalui nomor Wa 0811 453 xxx. Belum membalas. (bar/lam/nas)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kadis Dukcapil Touna Diperiksa Ditressiber Polda Sulteng

0
Kasus Pencemaran Nama Baik Wartawan PALU –  Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Touna Muhammad Ruslan Siparante, S.Pd diperiksa Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng terkait kasus dugaan...

TERPOPULER >