RDP Komisi I DPRD Banggai Wajib Hasilkan Output Konkret
BANGGAI, – Rencana DPRD Banggai akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait video viral tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Simpong, agar tidak sekedar menjadi panggung politik, terutama ketika narasi yang ditulis “Puskesmas Simpong menolak pasien melahirkan” yang terekspos di salah satu akun media sosial (medsos) facebook milik Husen La Dahari diragukan relevansinya dengan video yang beredar, karena hal ini merupakan aspirasi krusial bagi keadilan dan merupakan kategori pelanggaran berat.
“RDP Komisi 1 DPRD Banggai dalam menangani masalah nakes Puskesmas Simpong yang diviralkan dan dinilai mengandung fitnah, karena video dan narasi yang diviralkan sangat diragukan relevansinya, DPRD wajib menghasilkan output yang jelas dan tegas untuk melindungi profesi nakes sekaligus memberikan kepastian hukum bagi publik. Intinya kasus ini kami akan buktikan di meja Pengadilan. Dalam waktu dekat laporan akan masuk di Polres Banggai, bersama tim kuasa hukum kami,” tegas Sutrisno, SH, salah seorang dari pihak keluarga nakes, kepada Radar Sulteng.
Menurutnya, biasanya RDP seringkali mendapatkan kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan, jika RDP tidak ada kesimpulan yang produktif dan harus fokus pada fakta di lapangan, dan menghindari pelibatan narasi yang tidak relevan terkait video viral tenaga kesehatan (nakes) jika isinya tidak substansial, agar menghasilkan solusi bukan sekedar ketegangan yang dibuat buat atau sengaja diciptakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari sensasi.
“Saat ini pihak keluarga tidak akan tinggal diam. RDP Komisi DPRD Banggai bukan hasil akhir dari persoalan ini. Tidak ada kata damai di RDP. Pembuktian hukum wajib dilakukan karena sudah menyangkut publik. Benar atau tidaknya video viral penilaian publik otomatis negatif. Petugas nakes yang dituduh “mengusir pasien melahirkan” harus dibuktikan. Kebenaran harus diujikan secara hukum apapun konsekwensinya, sehingga ada efek jera bagi pelaku pembuat video tanpa izin dari nakes dan pelaku yang memviralkan di medsos,” tegas Sutrisno.
Dijelaskannya, RDP Komisi I DPRD Banggai agar benar berdampak positif dan objektif, diperlukan menghindari “sandiwara” politik. RDP jangan digunakan sebagai alat untuk mencari panggung politik atau ajang marah-marah dan membentak-bentak dalam ruang sidang. Pastikan keterlibatan pelapor, karena RDP yang baik harus menghadirkan pelapor, bukan mengabaikan mereka agar tidak terjadi tuduhan “ajang sandiwara”.
Kemudian, Komisi 1 DPRD wajib melakukan verifikasi medsos. Narasi di facebook seringkali berbeda dengan kronologis sebenarnya. RDP wajib mengklarifikasi fakta yang sesungguhnya dengan pihak Puskesmas Simpong secara objektif sebelum mengambil kesimpulan.
RDP fokus pada pelayanan publik, bukan drama. RDP harus menghasilkan rekomendasi konkret. RDP harus dapat dipastikan tidak sekedar membahas masalah secara permukaan, melainkan menghasilkan kebijakan teknis yang berdampak langsung dan meningkatkan kepercayaan publik pada fasilitas layanan kesehatan
“DPRD dalam hal fungsi pengawasan, output wajib RDP dalam kasus ini, merekomendasi tindak lanjut hukum. Diminta Komisi 1 DPRD wajib mendesak pihak yang berwajib (Kepolisian/Kominfo) untuk segera memproses pembuat video yang saat ini sudah diketahui identitas pelakunya, dan penyebar video pertama tersebut dan memprosesnya sesuai UU ITE,” pinta Sutrisno.
Disisi lain, yang tak kalah pentingnya, bahwa RDP harus menghasilkan keputusan bersama untuk menerbitkan klarifikasi resmi. Kemudian RDP wajib memastikan perlindungan hak-hak nakes yang difitnah, termasuk rehabilitasi nama baik dan perlindungan dari tekanan publik, dan mendorong perbaikan SOP di Puskesmas/Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan dalam merespons konten viral untuk mencegah penyebaran fitnah (hoaks) di kemudian hari
“Output ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap nakes dan memastikan pelayanan kesehatan khususnya di Puskesmas Simpong tidak terganggu akibat kabar yang berbau bohong. Output akhir RDP adalah rekomendasi rapat yang bersifat mengikat secara moral, bukan hanya sekedar mendengarkan laporan sepihak, melainkan memastikan adanya aksi perlindungan nakes,” jelas Sutrisno. (MT).






