back to top
Jumat, 20 Februari 2026
BerandaPALUUrgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan yang Melakukan Pembelaan...

Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan yang Melakukan Pembelaan Diri (Noodweer) Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Nurhayati Mardin
(Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tadulako)

Kabar68, Masih lekat dalam ingatan  berita viral beberapa waktu lalu, tentang suatu peristiwa yang terjadi  April 2025, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan dua korban jiwa terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Insiden tersebut berkaitan dengan  penjambretan yang dialami oleh seorang pengendara sepeda motor bernama Arsita. Dua pelaku yang menggunakan sepeda motor merampas tas milik korban saat melintas di jalan umum, sehingga menimbulkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan harta benda korban. Secara kebetulan, pada saat yang hampir bersamaan, suami korban, Aditya Putra Hogi (APH), sedang mengemudikan mobil di jalur yang sama dan berada tidak jauh di belakang istrinya. Posisi tersebut membuat APH menyaksikan secara langsung tindakan penjambretan yang menimpa Arsita. Respons spontan APH berupa pengejaran terhadap pelaku sejauh kurang lebih satu kilometer menunjukkan adanya dorongan untuk melindungi korban sekaligus mencegah pelaku melarikan diri. Dalam upaya menghentikan laju kendaraan pelaku yang melaju pada kecepatan tinggi, APH memepet sepeda motor pelaku beberapa kali. Tindakan ini menyebabkan motor pelaku kehilangan kendali, naik ke trotoar, dan menabrak tembok dengan keras, sehingga kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Meskipun tindakan APH dilakukan dalam rangka mengejar pelaku kejahatan, konsekuensi fatal dari peristiwa tersebut menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Berdasarkan penyelidikan awal, aparat penegak hukum kemudian menetapkan APH sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penetapan ini memunculkan perdebatan mengenai batasan antara pembelaan diri, perlindungan terhadap orang lain, dan tindakan yang dianggap sebagai perbuatan membahayakan dalam konteks hukum pidana Indonesia. Kasus ini membuka ruang kajian yang mendalam mengenai apakah tindakan APH dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer), pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), atau justru merupakan tindak pidana karena dianggap melampaui proporsionalitas dan kepatutan.

Pembelaan diri atau pembelaan terpaksa (noodweer) adalah salah satu konsep  dalam hukum pidana Indonesia yang berfungsi memberi pembenaran terhadap perbuatan yang pada dasarnya telah memenuhi unsur tindak pidana, tetapi tidak dapat dipidana karena dilakukan untuk melindungi diri, orang lain, atau kepentingan hukum tertentu dari serangan yang bersifat melawan hukum. Pembelaan terpaksa, atau noodweer, pada dasarnya adalah cara hukum melindungi hak seseorang dan mencegah ketidakadilan. Jadi, meskipun seseorang melakukan tindakan yang sebenarnya memenuhi unsur tindak pidana, ia bisa dimaafkan oleh hukum jika tindakan itu dilakukan karena terpaksa untuk membela diri.

Dalam penerapannya, pembelaan terpaksa atau pembelaan diri  kerap memunculkan perdebatan baik di ruang publik,  akademisi maupun aparat penegak hukum.  Dinamika sosial menunjukkan bahwa tidak sedikit orang, ketika menghadapi keadaan genting seperti pencurian, perampokan, penjambretan, atau kekerasan fisik, melakukan tindakan spontan demi menyelamatkan diri atau pihak lain. Akan tetapi, tindakan tersebut kadang berkembang menjadi peristiwa yang menimbulkan luka berat, bahkan berujung pada kematian pihak yang dianggap pelaku kejahatan. Pada titik ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah tindakan itu masih termasuk pembelaan terpaksa yang sah, atau justru telah melampaui batas sehingga memunculkan pertanggungjawaban pidana?

Di Indonesia, pembahasan mengenai noodweer semakin mengemuka sejalan dengan meningkatnya kasus-kasus warga yang bereaksi spontan terhadap kejahatan jalanan. Di satu sisi, terdapat pendapat yang menekankan hak masyarakat untuk menjaga keselamatan diri, nyawa, dan harta benda ketika berhadapan dengan ancaman nyata. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum tetap berkewajiban memastikan bahwa pembelaan dilakukan secara proporsional, rasional, serta tidak melebihi batas kepatutan yang ditentukan oleh hukum.

Pembedaan antara pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess) juga menjadi persoalan tersendiri. Sejumlah kasus memperlihatkan bahwa reaksi dalam kondisi panik dan terancam sering kali sulit dikontrol secara seimbang. Hal ini menegaskan bahwa penilaian mengenai “kepatutan” dan “ketepatan” tindakan pembelaan sangat dipengaruhi oleh situasi faktual, persepsi terhadap ancaman, serta kemampuan subjektif pelaku untuk mengendalikan diri dalam situasi genting. Fenomena tersebut menunjukkan adanya ketegangan antara dua peran hukum pidana: melindungi kepentingan hukum warga negara dan sekaligus mencegah agar penggunaan kekerasan oleh individu tidak berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.

Bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang melakukan pembelaan diri (pembelaan terpaksa)?

Ketika seseorang menjadi korban kejahatan, reaksi pertama yang muncul secara naluriah adalah melindungi diri. Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan tersebut dikenal sebagai Pembelaan diri atau pembelaan terpaksa (noodweer) dan diakui sebagai alasan pembenar sepanjang memenuhi syarat tertentu. Artinya, hukum tidak melarang seseorang membela diri, tetapi ada batasan yang harus dipahami. Pembelaan diri seharusnya dilakukan hanya ketika ada serangan yang nyata, melawan hukum, dan mengancam keselamatan jiwa, tubuh, kehormatan, atau harta benda. Tindakan yang diambil pun harus bersifat perlu dan seimbang. Prinsipnya sederhana: melindungi diri untuk menghentikan ancaman, bukan untuk membalas dendam.

Hukum pidana sebenarnya memberikan perlindungan kepada orang yang terpaksa membela diri saat menghadapi serangan. Intinya , jika  seseorang menggunakan kekuatan untuk menyelamatkan diri dari bahaya yang datang tiba-tiba, tindakan itu dianggap sebagai hal yang pantas menurut hukum. Prinsip ini lahir dari pandangan bahwa korban tidak boleh dipaksa diam atau pasrah ketika diserang, apalagi jika yang terancam adalah nyawa, tubuh, kehormatan, atau harta bendanya. Secara normatif  pembelaan terpaksa diatur pada  Pasal 43  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa “setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana”.

Kriteria atau syarat suatu perbuatan dapat bernilai sebagai pembelaan terpaksa diletakan pada tiga hal:

  1. Ada serangan, dimana serangan itu harus mengancam pada saat itu juga (Ogenblijkkelijke) atau dikhawatirkan akan menimpa (Onmiddelijke dreigen)
  2. Serangan itu harus bersifat melawan hukum (wederechtelijk)
  3. Yang dibela terbatas yakni : diri sendiri atau diri orang lain, kehormatan (dalam arti seksual) sendiri atau orang lain, atau harta benda sendiri atau orang lain. (Eddy O.S Hiariej dan Topo Santoso, 2025,Anotasi KUHP Nasional, Raja Grafindo, Hlm 53)

Dengan demikian dapat dipahami bahwa hukum pidana Indonesia secara jelas mengakui hak setiap orang untuk membela diri. Lewat aturan tentang pembelaan terpaksa, hukum menyediakan “payung pelindung” yang mengatakan bahwa meskipun secara fisik seseorang melukai penyerang, ia tidak dipidana kalau tindakannya dilakukan untuk menghalau serangan yang melawan hukum dan terjadi secara tiba‑tiba. Dalam menilai hal ini, hukum tidak hanya melihat akibat yang ditimbulkan, tetapi juga melihat situasi nyata saat kejadian terjadi. Hukum telah menetapkan pula batasan yang masuk akal, seperti keharusan bertindak dan kesesuaian dengan ancaman. Artinya, orang boleh membela diri, tetapi tindakan itu tidak boleh berlebihan dari yang diperlukan. Dengan adanya aturan ini, hukum memastikan bahwa pembelaan diri tetap berada dalam koridor wajar dan tidak berubah menjadi balas dendam. Di sini terlihat jelas bahwa masyarakat yang bertindak untuk menyelamatkan diri tidak boleh dikriminalisasi.

Penilaian aparat penegak hukum seharusnya didasarkan pemahaman bagaimana situasi saat korban diserang, seberapa serius ancamannya, apakah korban punya pilihan lain, dan bagaimana kondisi psikologisnya saat itu. Dengan pendekatan seperti ini, korban tidak langsung diperlakukan sebagai pelaku kejahatan hanya karena ia melawan. Sebaliknya, ia dipahami sebagai orang yang berada dalam kondisi darurat dan mencoba melindungi diri. Jika korban bertindak sedikit berlebihan karena panik atau ketakutan yang ekstrem, hukum tetap memberikan ruang perlindungan melalui konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess). Prinsip ini mengakui bahwa dalam situasi yang sangat menegangkan, tidak semua orang mampu mengendalikan diri secara sempurna. Selama dapat dibuktikan bahwa tindakan berlebihan itu dipicu oleh guncangan jiwa akibat serangan, hukum dapat menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban pidananya.

Masyarakat perlu memahami bahwa pembelaan diri bukanlah kewenangan untuk menggunakan kekerasan tanpa batas. Ketika ancaman sudah berakhir, tindakan kekerasan juga harus segera dihentikan. Pembelaan yang melebihi tingkat kebutuhan misalnya tetap menyerang saat pelaku sudah tidak berdaya dapat dipandang sebagai perbuatan yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Di sisi lain, keselamatan korban tetap menjadi pertimbangan utama. Apabila situasi memungkinkan, menghindar, menjauh, atau meminta bantuan merupakan pilihan yang lebih aman dan rasional. Pembelaan diri sebaiknya ditempatkan sebagai upaya terakhir, yaitu ketika tidak tersedia alternatif lain untuk menghentikan serangan yang sedang berlangsung. Setelah kejadian, korban dianjurkan segera melapor kepada aparat berwenang dan menyampaikan keterangan secara jujur serta runtut. Keberadaan dokumentasi, saksi, atau bukti lain akan membantu menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan benar-benar terjadi dalam keadaan terpaksa.

Pada akhirnya, pesan hukum pidana sangat jelas: orang yang berusaha mempertahankan diri tidak boleh dihukum hanya karena ia ingin selamat. Negara memang memegang kendali penuh atas penegakan hukum, tetapi dalam keadaan darurat, setiap orang diperbolehkan mengambil langkah untuk melindungi diri. Dengan cara ini, pembelaan terpaksa berfungsi menjaga keseimbangan antara hak warga negara untuk bertahan hidup dan upaya negara mencegah tindakan main hakim sendiri.

Palu, 19 Februari, 2026

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dituding Provokator, Wartawan Radar Sulteng Lapor ke Polda Sulteng

0
Terkait Berita Dugaan Korupsi Lahan SR Touna PALU, - Wartawan Radar Sulteng Syamsurijal Labatjo melaporkan beberapa oknum masyarakat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terkait tudingan...

TERPOPULER >