back to top
Selasa, 10 Maret 2026
BerandaDAERAHTunda PAW, Diduga Kuat Ada Konspirasi Politik

Tunda PAW, Diduga Kuat Ada Konspirasi Politik

Jangan Terlalu Jauh  “Mencampuri” Urusan Internal Partai

BANGGAI, – Secara hukum, tindakan Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH yang terkesan menunda-nunda proses usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang hanya didasarkan alasan anggota legislatif (Aleg), Hari Sapto Adji (HSA) yang telah dipecat keanggotaannya dari Partai Gerindra, dan kini mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, publik menilai langkah Ketua DPRD tidak sepenuhnya dibenarkan, bahkan berpotensi melanggar aturan administrasi pemerintah.

Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sulteng, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si menilai langkah Ketua DPRD Banggai terlalu jauh mencampuri urusan internal Partai Gerindra. Bahkan sebelumnya Ketua DPC telah menganulir surat keputusan Ketua DPRD dimaksud, terkait penundaan PAW.

“Apakah pantas Ketua DPRD Banggai menunda PAW, sementara prosedur PAW usulan Partai Gerindra itu bersifat administratif. Sebenarnya sudah cukup kuat syarat untuk proses usulan partai Gerindra soal PAW aleg “HSA” sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sudah ada putusan dari mahkamah partai terkait Aleg tersebut. Bahkan internal partai telah mencabut KTA yang bersangkutan. Mestinya secara otomatis proses PAW sudah harus berjalan,” tandas Longki Djanggola kepada Radar Sulteng, via telepon, Senin (9/3).

Menurutnya, prosedur PAW adalah administratif.  PAW diatur dalam UU MD3 (UU Nomor 17 Tahun 2014) dan Peraturan KPU. Selama usulan PAW dari Partai Gerindra memenuhi syarat administratif (surat keputusan pemecatan/pemberhentian dari partai Gerindra dan surat usulan PAW), Ketua DPRD wajib memproses dan meneruskannya ke KPU dan Gubernur/Bupati Banggai.

“Tugas pimpinan DPRD hanyalah memproses secara administratif usulan PAW Partai Gerindra untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur/Bupati Banggai. PAW adalah Hak Partai Gerindra. Berdasarkan UU MD3 dan UU Pemilu, partai politik memiliki hak mutlak untuk melakukan PAW terhadap anggotanya yang dinilai melanggar aturan AD/ART partai,” tandas Longki Djanggola, Ketua DPD Gerindra Sulteng, yang juga anggota DPR RI Dapil Sulteng.

Sementara itu, di tempat terpisah Aktivis juga Pemerhati Politik di Sulteng, Asrudin Rongka, S.Kom, menegaskan bahwa Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo memiliki kewajiban administratif untuk meneruskan usulan PAW yang sah dari partai Gerindra. Ketua DPRD, seharusnya memproses usulan PAW dari Partai Gerindra.

“Menunda PAW semata-mata karena adanya gugatan di PN adalah tindakan yang menyalahi prosedur administrasi,” kata Asrudin Rongka kepada Radar Sulteng, Senin (9/3).

Menurutnya, adanya informasi terkait gugatan Aleg “HSA” di PN Luwuk belum tentu menunda PAW yang diusulkan oleh Partai Gerindra. Pengajuan gugatan Aleg “HSA” di PN tidak serta-merta menghentikan proses hukum/administrasi PAW. Berdasarkan hukum, pemberhentian anggota Parpol secara sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun seringkali putusan tingkat pertama atau administratif sudah cukup untuk memproses usulan PAW, terutama jika Mahkamah Partai Gerindra sudah mengeluarkan putusan. Perselisihan terkait PAW seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai. PN seringkali dinyatakan tidak berwenang mengadili sengketa PAW jika belum melalui mekanisme mahkamah Parpol.

“Wewenang DPRD Terbatas. Ketua DPRD tidak berwenang menghentikan atau menunda proses PAW yang diusulkan Partai Gerindra berdasarkan gugatan perdata yang bersifat personal yang diajukan oleh aleg “HSA” ke PN. Tindakan menunda hanya bisa dilakukan jika ada putusan sela/putusan final pengadilan yang memerintahkan penundaan tersebut,” pintas Asrudin.

PENUNDAAN PAW DINILAI KELIRU

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tindakan Ketua DPRD Banggai yang tidak memproses usulan PAW dari partai Gerindra hanya karena alasan Aleg “HSA” mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) adalah tidak dibenarkan atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Gugatan di PN tidak menghentikan proses PAW. Gugatan perdata di PN terkait pemecatan atau PAW aleg “HSA” tidak serta merta secara langsung membatalkan surat usulan PAW yang sah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Gerindra ke DPRD Banggai.

“Secara aturan, PAW adalah ranah internal partai dan administratif, sedangkan gugatan ke PN merupakan perkara personal/perdata yang tidak seharusnya menghentikan proses administrasi PAW. Terkait putusan inkracht, dimana sengketa PAW umumnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai, bukan di PN, atau minimal menunggu putusan inkrah, bukan sekadar adanya gugatan yang baru didaftarkan,” pinta Asrudin.

Alasan Ketua DPRD karena adanya gugatan di PN (Perdata/PHPU) atas gugatan Aleg “HSA” ke PN terhadap keputusan partai terkait pemecatan atau PAW hal itu merupakan urusan perdata personal. Hal ini tidak menghentikan proses administratif PAW yang sudah diusulkan Partai Gerindra.

Putusan inkracht dimana proses PAW baru bisa tertunda jika ada putusan sela dari PN yang secara spesifik memerintahkan penundaan PAW, bukan sekedar adanya gugatan yang diajukan.

“Ketua DPRD Banggai wajib memproses usulan PAW. Menunda PAW usulan partai Gerindra hanya karena alasan gugatan perdata personal di PN adalah tindakan yang menyimpang dari prosedur hukum tata negara,” jelas Asrudin.

TERINDIKASI KONSFIRASI POLITIK

Jika Ketua DPRD Banggai terus menunda atau tidak memproses dan mendiamkan usulan PAW dari Partai Gerindra yang sudah lengkap secara administratif, hal tersebut kuat dugaan adanya konspirasi politik atau penyalahgunaan wewenang.

Secara tidak langsung publik menilai Ketua DPRD melindungi oknum Aleg “HSA” atau karena indikasi berbeda partai politik. Ketua DPRD adalah Partai Golkar dan Aleg “HSA” dari Partai Gerindra.

Disisi lain, kemungkinan adanya “lobi-lobi” politik untuk mempertahankan posisi Aleg “HSA”, dan Ketua DPRD terkesan dinilai bertindak melampaui kewenangannya dengan bertindak sebagai “hakim” yang menilai sah atau tidaknya pemecatan partai Gerindra, padahal itu bukan tupoksi DPRD.

Sehingganya, tindakan Ketua DPRD Banggai menunda PAW dengan alasan diluar aturan hukum justru menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat fungsi Partai Gerindra di DPRD Banggai. Jika penundaan dilakukan hanya karena Ketua DPRD berbeda Partai Politik atau ada konspirasi untuk “menyelamatkan” Aleg “HSA”, hal ini tentunya merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik DPRD.

“Tindakan menunda PAW oleh Ketua DPRD Banggai yang telah diusulkan Partai Gerindra karena didasarkan atas gugatan di PN adalah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Proses PAW harus tetap berjalan selama dokumen administrasi dari partai Gerindra, terutama dari DPP Partai Gerindra dibawah kendali Ketua Umum Prabowo Subianto yang telah dinyatakan lengkap dan sah,” tutup Asrudin. (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Diduga terlibat Tambang Ilegal, Ketua Komnas HAM Sulteng Diminta Mundur

0
PALU, – Sejumlah massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat lingkar tambang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah pada...

TERPOPULER >