PARIGI – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong resmi menahan dua mantan aparat Desa Maleali, Kecamatan Sausu, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp384 juta lebih. Kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa SF (36), yang kini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Parimo.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Sausu, masing-masing LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025. Proses penyidikan dilanjutkan oleh Unit Reskrim Polres berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan, Selasa (29/7/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan, kedua tersangka menarik Dana Desa dari Bank Sulteng namun tidak menggunakannya sesuai rencana kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pada 2021, Desa Maleali menerima Dana Desa sebesar Rp1,15 miliar, namun kegiatan seperti pengadaan mobil ambulance senilai Rp173 juta dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94 juta tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Hal serupa terjadi pada tahun 2022, saat desa mendapatkan anggaran Rp813 juta. Terdapat penggelembungan anggaran untuk kegiatan fiktif seperti pengadaan ambulance sebesar Rp55 juta dan pengadaan bibit senilai Rp60 juta. Dana-dana tersebut juga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tersangka sempat berjanji akan mengembalikan dana, namun hingga kini tidak terealisasi.
“Dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang sah,” kata Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, S.H., M.A.P., dalam konferensi pers yang berlangsung Senin, 29 Juli 2025, didampingi Kasi Humas Iptu Sumarlin, S.H.
Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah menyimpulkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp384.830.760. Polisi turut mengamankan 76 dokumen penting dari berbagai institusi, termasuk kantor desa dan KPPN Parigi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini mempertegas komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di tingkat desa.(nas)