back to top
Kamis, 5 Februari 2026
BerandaDAERAHTim Penilai Bantah Mark Up Lahan Sekolah Rakyat Touna

Tim Penilai Bantah Mark Up Lahan Sekolah Rakyat Touna

Sebut Penentuan Harga Ada Tahapannya

TOUNA —Dugaan mark up dalam pembebasan lahan Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, yang diarahkan kepada tim Penilai Publik (appraisal), dibantah oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (IKJPP MAPPI).

Sekretaris IKJPP MAPPI, Deni Agustino, mengatakan bahwa pengadaan tanah bagi kepentingan umum telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya. Dalam kerangka hukum tersebut, Penilai tidak memegang kewenangan tunggal dalam menentukan nilai ganti kerugian.

“Pengadaan tanah bukan proses tunggal yang ditentukan oleh Penilai, tetapi rangkaian tahapan hukum yang melibatkan banyak institusi, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil,” kata Deni kepada Radar Sulteng, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, Penilai Publik baru berperan pada tahap pelaksanaan, setelah lokasi ditetapkan dan pendataan awal dilakukan oleh Kantor Pertanahan.

Deni juga menepis anggapan adanya konflik kepentingan karena pembayaran jasa Penilai dilakukan oleh instansi yang membutuhkan tanah. Menurut dia, mekanisme tersebut telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan ketentuan dalam PP 39 tahun 2023 bahwa jasa penilai diadakan oleh instansi yang memerlukan tanah dan ditetapkan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah. Dengan demikian jasa penilai bekerja berdasarkan SK Penetapan Penilai dari Lembaga Pertanahan sebagai pelaksana pengadaan tanah, sementara instansi pengguna tanah hanya berkewajiban menyediakan anggaran seluruh proses, termasuk biaya penilaian.

“Pembayaran oleh instansi yang memerlukan tanah tidak menciptakan hubungan kerja atau kewenangan instruktif terhadap Penilai,” ujarnya.

Penilai tetap bekerja untuk negara melalui Kantor Pertanahan, sehingga model ini merupakan praktik hukum publik yang memisahkan secara tegas kewenangan penilaian dan sumber pembiayaan .

Dalam praktiknya, Penilai juga disebut tidak mengetahui identitas pemilik tanah pada awal proses. Penilai hanya menerima data fisik objek tanah, sedangkan identitas pemilik baru diketahui setelah daftar nominatif resmi disampaikan oleh Kantor Pertanahan. Karena itu, tuduhan konflik kepentingan antara Penilai dan pemilik tanah dinilai tidak relevan secara prosedural.

Deny Agustino menambahkan,Terkait perbandingan nilai ganti rugi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun transaksi tanah di sekitar lokasi, Deni menyatakan perbandingan tersebut keliru secara konseptual. Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang digunakan adalah Nilai Penggantian Wajar (NPW), bukan harga pasar biasa atau NJOP.

NPW mencakup nilai tanah, bangunan, tanaman, serta kerugian non-fisik akibat pelepasan hak. Nilai ini diakui undang-undang sebagai ganti kerugian yang layak dan adil, dengan tujuan memulihkan kondisi kehidupan dan kemampuan ekonomi pihak yang berhak setelah tanah dilepaskan untuk kepentingan umum.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI), dengan metode dan pendekatan yang menggunakan data pembanding relevan sesuai karakteristik tanah, peruntukan dan konteks penggunaannya. Menyamakan tanah untuk fasilitas publik dengan tanah pekarangan kecil atau tambak tanpa analisis teknis dinilai sebagai penyederhanaan yang menyesatkan.

IKJPP MAPPI juga menegaskan bahwa Penilai tidak memiliki kewenangan dalam pencairan anggaran, penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun pembayaran ganti kerugian. Seluruh proses pembayaran merupakan kewenangan instansi pemerintah sesuai mekanisme keuangan daerah.

Meski demikian, pihak appraisal menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pelapor. Mereka menyatakan percaya aparat penegak hukum akan memproses laporan tersebut secara adil dan objektif, dengan menilai ada atau tidaknya peran aktif serta niat jahat dari Penilai dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut IKJPP MAPPI, penilaian properti merupakan bidang keahlian profesional yang hanya dapat dipahami secara utuh oleh penilai bersertifikat. Apabila terdapat perbedaan pandangan atas nilai yang dihasilkan, tersedia mekanisme resmi untuk meminta klarifikasi melalui MAPPI, khususnya Dewan Penilai, guna menilai kesesuaian proses dan hasil penilaian dengan standar profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya di beritakan oleh Radar Sulteng bahwa Dugaan Markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat SR kabupaten Tojo Una-una  yang diduga melibatkan tim penilai (appraisal) yang di tunjuk oleh Kepala kantor BPN Tojo Una-una dengan surat Keputusan Nomor: 107-72.09.AT.0201/IX/2025 tentang Penunjukan Penilai Publik  (appraisal) dalam rangka pengadaan tanah Sekolah Rakyat di Desa Betaua Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una resmi di laporkan oleh LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) di kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 Januari 2026.

Adapun pihak yang diLaporkan adalah Tim penilai (appraisal) yang ditunjuk  oleh Pihak BPN Tojo Una-una yang bernama Abdulah Najang, S.Si., M.A.P., dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan dan beberapa pejabat di daerah Tojo Una-una yang diduga bekerja sama dalam melakukan penggelembungan harga tanah Sekolah Rakyat di Desa Betaua Kecamatan. Tojo Kabupaten Tojo Una-una.

Dalam laporannya Thomy krostianto selaku sekretaris jenderal LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) secara rinci melaporkan beberapa hal antara lain dugaan keterlibatan beberapa pejabat dengan Tim penilai (appraisal) dalam mengatur / menggelembungkan harga lahan sekolah Rakyat di Desa Betaua Kecamatan Tojo  sehingga Tim menilai menetapkan harga beribu-ribu kali lipat dari harga NJOP dan harga pasaran tanah setempat.

Menurut Thomy Krostianto, Tim Penilai (appraisal) telah menetapkan harga tanah sekolah rakyat tersebut tertanggal 30 September 2025  seharga 9,7 miliar untuk luas ±99.957 meter persegi atau 978 Juta Per hektar. “Dan harga yang ditetapkan ini sangat tidak wajar,” tutur Thomy.

Dari harga yang ditetapkan oleh tim penilai (appraisal) tersebut terlihat jelas nilainya di Mark-up dan selisihnya  sangat ekstrem.

Dalam laporan pelapor juga dengan tegas  meminta pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah memeriksa tim penilai (appraisal) karena terindikasi dugaan melakukan rekayasa harga pembanding,  memanipulasi data harga pasar tanah,  kolusi sistemik antara tim Penilai dan pejabat pemilik lahan karena pemilik lahan di duga adalah  oknum Anggota DPRD Touna dan  Kepala Dinas Dikjar Touna sehingga telah terjadi  conflict of interest/konflik kepentingan relasi antara pemilik tanah dan  tim penilai (appraisal) karena yang membayar jasa tim appraisal adalah Pemda Touna.

Thomy mengatakan bahwa dalam laporan kepada kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah tersebut pihaknya telah menyertakan  beberapa dokumen termasuk dokumen Pembanding  harga pembelian tanah pekarangan  di sekitar lokasi Sekolah rakyat  harga 2.500 meter persegi  (seperempat hektar) dengan harganya hanya 30 juta rupiah.

Itu artinya harga 1 hektar tanah di sekitar lokasi tersebut hanya Rp120 juta dan juga pembanding kedua yakni nilai pembebasan  lahan tambak udang di daerah Tojo Barat dan kecamatan ulubongka hanya berkisar Rp40 juta – Rp50 juta per hektar.

“Kami akan mengawal kasus ini, karena program Sekolah Rakyat ini adalah program unggulan bapak Presiden, sehingga siapapun  yang terlibat dalam kasus ini harus diperiksa dan jika terbukti bersalah mereka harus di Hukum,” kata Thomy.  (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Satu Rumah Rusak Berat, Angin Puting Beliung Terjang Desa Lindo Touna

0
TOUNA – Angin puting beliung menerjang Desa Lindo, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, Selasa (3/2/2026) pagi. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu unit rumah...

TERPOPULER >