SKPT Diatas Lahan Mangrove di Siuna Dinilai “CACAT HUKUM”
BANGGAI — Investasi tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, yang telah merambah hutan mangrove atau bakau, disinyalir kerap memanfaatkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan secara tidak semestinya di atas lahan mangrove yang seharusnya dilindungi, demi kepentingan pembangunan pelabuhan jetty.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, lahan mangrove di Siuna kini menjadi incaran tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Baru-baru ini, tim Kejati Sulteng yang didampingi Inspektur Tambang (IT) ESDM Provinsi Sulteng turun ke lokasi Desa Siuna dalam rangka peninjauan pembangunan pelabuhan jetty yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan mangrove.
Selain itu, pembangunan pelabuhan jetty PT Bumi Persada Sarana Pratama (BPSP), salah satu perusahaan pemegang IUP tambang nikel di Siuna, kini menjadi perdebatan hukum dan sedang berproses di Kejati Sulteng. Pasalnya, diketahui terdapat dokumen SKPT yang diterbitkan di atas lahan mangrove dan dijadikan rujukan pembangunan pelabuhan jetty. Bahkan, diduga lahan tersebut telah terjadi transaksi atau proses ganti rugi.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Banggai, Rudy Sangaji, yang dikonfirmasi Radar Sulteng, membenarkan bahwa tim Kejati Sulteng telah turun ke lokasi untuk meninjau sejumlah pelabuhan jetty perusahaan tambang nikel di Siuna. Turut mendampingi dalam tim tersebut Inspektur Tambang ESDM Provinsi Sulteng serta Kacabjari Pagimana.
“Beberapa pelabuhan jetty di Siuna yang dikunjungi tim Kejati Sulteng antara lain PT Penta Dharma, BPSP, ABM, dan Merpati,” tandas Budi, staf Cabang Dinas ESDM Banggai, saat ditemui Radar Sulteng di kantornya, Senin (19/1).
Sementara itu, Inspektur Tambang ESDM Provinsi Sulteng, Saleh, ST, yang dikonfirmasi Radar Sulteng melalui telepon selulernya, terkesan “bungkam” alias “no comment” dan belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait kunjungannya mendampingi tim Kejati Sulteng.
SKPT Dinilai Cacat Hukum
Menanggapi hal tersebut, aktivis Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, menegaskan bahwa legalitas SKPT yang diterbitkan di atas lahan mangrove di Desa Siuna pada dasarnya tidak sah atau cacat hukum. Menurutnya, hutan mangrove merupakan ekosistem lindung, bukan lahan garapan, serta tidak dapat diterbitkan SKPT atau sertifikat selama status kawasan hutannya masih melekat, kecuali telah ada pelepasan kawasan hutan secara resmi dan mengikuti aturan khusus pemanfaatan ruang pesisir.
“Penerbitan SKPT di area mangrove sering kali ilegal jika tidak mengikuti aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perizinan khusus, serta dapat diproses pidana. SKPT atau sertifikat yang terbit di kawasan hutan mangrove merupakan produk cacat administrasi dan dapat dibatalkan, baik melalui keputusan ATR/BPN maupun pengadilan,” tegas Asrudin Rongka kepada Radar Sulteng melalui telepon, Selasa (20/1).
Saat disinggung mengenai lahan mangrove yang telah memiliki dokumen SKPT dan diperjualbelikan atau telah terjadi transaksi berupa ganti rugi dari pihak perusahaan, Asrudin menegaskan bahwa transaksi tersebut secara hukum lemah, berbahaya bagi lingkungan, serta berisiko tinggi pidana. Ia menilai dokumen SKPT di kawasan mangrove sering diduga sebagai bentuk “penyelundupan hukum” untuk kepentingan investasi tambang nikel di Siuna.
Menurutnya, dari aspek hukum pertambangan dan pembangunan jetty, alih fungsi ilegal tersebut berpotensi melibatkan oknum pejabat dan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Penerbitan SKPT di atas lahan mangrove yang kemudian ditransaksikan dengan perusahaan tambang nikel untuk pembangunan jetty (dermaga) merupakan tindakan yang berpotensi ilegal dan melanggar hukum berat, baik dari segi tata ruang, lingkungan hidup, maupun pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, mangrove umumnya diklasifikasikan sebagai kawasan lindung, hutan negara, atau area sempadan pantai. SKPT yang biasanya diterbitkan oleh desa atau kecamatan tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan atau penguasaan lahan mangrove karena bukan tanah negara yang dapat dikuasai secara individual.
“Aspek transaksinya pun batal demi hukum. Jika terjadi jual beli atau ganti rugi yang didasarkan pada dokumen tidak sah, maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Perusahaan tambang nikel tidak dapat memperoleh hak sah atas lahan tersebut,” jelasnya.
“Jika lahan mangrove tersebut dalam RTRW ditetapkan sebagai kawasan lindung, maka alih fungsi untuk pembangunan jetty adalah ilegal. Kasus SKPT di Siuna akan terus kami kawal proses hukumnya di Kejati Sulteng,” tutup Asrudin. (MT)






