Gaji Hanya Cukup hingga September
DONGGALA, – Bupati Donggala, Vera E. Laruni, mengungkapkan kondisi keuangan daerah yang semakin tertekan setelah terjadi pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2026.
Saat diwawancarai, Senin (16/3/2026), Vera menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Donggala yang sebelumnya sekitar Rp1,5 triliun menyusut menjadi Rp1 triliun, setelah dana transfer dari pusat dipotong sekitar Rp400 miliar lebih.
Di tengah kondisi tersebut, beban belanja pegawai ikut meningkat setelah pemerintah daerah mengangkat 1.820 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi tahun lalu.
Jika ditotal dengan pengangkatan sebelumnya, jumlah PPPK di Kabupaten Donggala kini mendekati 4.000 orang, termasuk PPPK yang diangkat pada masa bupati sebelumnya dengan masa kontrak hingga lima tahun.
“Ini kondisi yang kami terima sekarang. Jadi saya menerima warisan dari kebijakan sebelumnya,” ujar Vera.
Bupati mengatakan data pemerintah daerah mencatat pengangkatan PPPK tahun 2022 hingga 2024 berjumlah 2.027 orang, sementara pengangkatan tahun 2025 mencapai sekitar 1.820 orang.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap tenaga PPPK dengan melihat kebutuhan organisasi serta kesiapan sumber daya manusia yang benar-benar siap pakai.
Selain itu, Pemkab Donggala juga melakukan merger atau penggabungan beberapa dinas, sehingga kebutuhan pegawai kemungkinan akan berkurang.
Vera juga mengungkapkan keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah tidak dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK tahun ini.
“Anggaran yang ada hanya cukup untuk membayar gaji sampai bulan September. Kalau THR dibayarkan satu bulan gaji, maka harus dipotong satu bulan gaji untuk menutupinya,” jelasnya.
Beban keuangan daerah juga semakin berat karena kebutuhan anggaran untuk menggaji PPPK mencapai sekitar Rp216 miliar per tahun.
Akibat keterbatasan APBD tersebut, PPPK yang baru saja dikontrak tahun ini bahkan berpotensi dirumahkan, karena kemampuan fiskal daerah tidak mencukupi untuk membayar gaji ribuan pegawai selama satu tahun kontrak.
“Sehingga PPPK yang dibutuhkan kompentensinya akan tetap dipertahankan,” ujar Vera.
Terkait solusi peningkatan kemampuan fiskal daerah, Vera mengatakan pemerintah daerah sedang menyiapkan naskah akademis untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pariwisata.
Namun ia menegaskan peningkatan PAD tidak bisa terjadi secara instan untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.
Sementara itu, menurut Vera, pemerintah pusat juga tidak dapat sepenuhnya menanggung persoalan tersebut karena pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah daerah. (bar)






