SIGI – Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, untuk membahas penetapan kode wilayah bagi Kecamatan Sigi Kota.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyampaikan, hingga saat ini kode wilayah untuk Kecamatan Sigi Kota, belum dapat dikeluarkan, karena disebabkan masih perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota, yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan menyarankan agar Pemkab Sigi segera melakukan revisi terhadap perda tersebut, guna memenuhi ketentuan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar penetapan kode wilayah dapat diproses secara resmi oleh Kemendagri.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan segera menindaklanjuti masukan dari Kemendagri tersebut.
“Kami memahami pentingnya legalitas kode wilayah sebagai dasar operasional pemerintahan kecamatan baru. Oleh karena itu, kami akan segera menyiapkan revisi perda agar proses administrasi dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Bupati Rizal.
Pertemuan merupakan bagian dari upaya Pemkab Sigi dalam mendorong penataan wilayah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah yang terus berkembang seperti Kecamatan Sigi Kota. (ADK)