PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Tata Ruang dan Pertanahan melakukan pengukuran luas bangunan Grand Sya Hotel sebagai bagian dari kelengkapan persyaratan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (21/8/2025).
Pengukuran tersebut melibatkan tim profesi ahli bangunan gedung Kota Palu, perwakilan bidang Datun Kejari Palu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, konsultan bangunan Grand Sya, Dr. Sudirman, serta manajer Grand Sya Hotel, Guntur Purnomo.
Langkah ini ditempuh setelah sebelumnya pihak hotel bersikeras bahwa dokumen perizinan yang telah dilengkapi sudah layak untuk penerbitan PBG.
Namun akhirnya, Grand Sya bersedia memperbarui seluruh persyaratan sesuai arahan Pemkot Palu.
Kabid Pengendalian Tata Ruang Kota Palu, Haryadi, menjelaskan bahwa sesuai gambar as drawing built dan dokumen yang diajukan, total luas bangunan Grand Sya mencapai sekitar 14 ribu meter persegi.
“Itu berarti dokumen yang dilengkapi adalah Amdal berdasarkan luas bangunan,” kata Haryadi.
Dari sisi lingkungan, perwakilan DLH Kota Palu, Agus, menegaskan bahwa dokumen lingkungan yakni UKL UPL yang telah dikeluarkan sah secara hukum. Namun, ketika terdapat perubahan signifikan pada bangunan, tanggung jawab pemenuhan dokumen tambahan menjadi beban pihak hotel.
“Karena jumlah kamar Grand Sya di atas 200 unit dan luas bangunan lebih dari 10 ribu meter persegi, maka dokumen lingkungan yang dibutuhkan adalah AMDAL, itu kewenangan ada di provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, konsultan bangunan Grand Sya Dr Sudirman mengungkapkan bahwa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kini sedang dalam proses pengajuan ke Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, Andalalin dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Palu. Perizinan Andalalin masuk dalam salah satu syarat terbitnya PBG.
“Kita sudah satu persepsi bahwa yang diukur adalah luas bangunan itu panjang kali lebarnya sehingga didapatkan berapa meter persegi,” ujar Sudirman.
Sebelumnya pihak Grand Sya dan Pemkot Palu tarik ulur soal perizinan Grand Sya. Periznan yang belum dilengkapi untuk terbitnya PBG yaitu andalalin dan Amdal.
Grand Sya telah memiliki dokumen andalalin namun yang dikelurkan andalalin kota yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui BPTD Sulteng. Begitu juga UKL UPL yang dikeluarkan DLH kota Palu padahal seharusnya amdal.
Diketahui, terbitnya andalalin dari Dishub Kota Palu karena pengajuan sebelumnya akses keluar masuk hotel melalui jalan yang akan digunakan hanya Cik Ditiro. Namun setelah hotel berdiri, selain jl Cik Ditiro, Grand Sya membuka akses keluar masuk ke jalan Samratulangi yang merupakan jalan nasional, sehingga kewenangan terbitnya andalalin bukan lagi pada Dishub Kota, tetapi pada Kementerian Perhubungan.
Begitu juga terbitnya UKL UPL karena pengajuan sebelumnya luas bangunan dan jumlah kamar tidak mewajibkan amdal. Namun ketika hotel sudah berdiri, jumlah kamar dan luas bangunan melebihi ketentuan UKL UPL. (bar)