back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaPALUTanda Tanya Luka Lebam di Kasus Kematian Afif Siraja

Tanda Tanya Luka Lebam di Kasus Kematian Afif Siraja

Polisi Periksa 28 Saksi Terkait Kematian Misterius

PALU – Misteri kematian almarhum Afif Siraja yang ditemukan meninggal dunia di ruko Palupi Green Residence, Jalan Padat Karya Blok A.5, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu (19/10/2025) lalu, mulai diurai kepolisian.

Namun sejumlah kejanggalan masih menyisakan tanda tanya besar.

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Rupatama Mako Polda Sulteng, Selasa (13/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto, didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan, dokter forensik dr. Nur Rafni Rafid, serta para ahli dari Polda Sulsel.

Kombes Pol Hendri Yulianto menjelaskan, penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang-barang di lokasi, melakukan visum dan otopsi terhadap jenazah, serta pemeriksaan patologi di laboratorium sentra diagnostik Makassar. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan toksikologi di Laboratorium Forensik Makassar.

“Penyidik juga telah memeriksa 28 saksi, mulai dari keluarga, tetangga, teman korban hingga para ahli. Sampel rambut dan darah juga telah diperiksa. Semua hasil ini kami sampaikan secara transparan,” ujar Hendri.

Dari hasil otopsi, dokter forensik mengatakan adanya luka lecet di pipi dan bibir atas akibat kekerasan benda tumpul.

Namun penyebab kematian korban dinyatakan akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung mendadak. Diketahui pula korban memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi, yang sebelumnya pernah menjalani pengobatan di RSUD Budi Agung.

Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan mengungkapkan, ukuran jantung korban saat diotopsi membesar hingga sekitar 16 sentimeter.

“Normalnya jantung itu seukuran kepalan tangan. Terjadi kongesti dan jantung berhenti. Pembengkakan ini bukan karena trauma atau pukulan, melainkan faktor lain, termasuk penyakit bawaan,” jelasnya.

Sementara itu, Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulsel AKBP Taufan Eka Saputra menegaskan, dari pemeriksaan toksikologi terhadap empat parameter utama seperti arsenik, pestisida, narkotika, dan zat berbahaya lainnya, tidak ditemukan kandungan racun dalam tubuh korban. Pemeriksaan darah dan rambut juga tidak menunjukkan indikasi zat berbahaya.

Dari sisi digital forensik, AKBP Wiji Purnomo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap beberapa unit ponsel milik korban, baik iPhone maupun Samsung, tidak ditemukan riwayat percakapan atau aktivitas yang mengarah pada tindak pidana penganiayaan. Meski kata Wiji, semua handphone korban masih dalam keadaan terkunci.

Namun, fakta-fakta tersebut belum sepenuhnya menjawab kejanggalan yang muncul sebelum korban meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan saksi sebagaimana yang disampaikan Dirreskrimum, sebelum ditemukan tak bernyawa, Afif Siraja sempat menceritakan kepada saksi Yudi bahwa usai bangun tidur dan sebelum sarapan, dirinya merasakan sakit hebat di bagian rusuk, seluruh badan terasa nyeri, serta mendapati kondisi dapur rumahnya dalam keadaan berantakan.

Kepada saksi, korban bahkan sempat mempertanyakan apa yang dialaminya tersebut dengan kalimat, “apakah mungkin setan,” karena tidak mengetahui penyebab luka, rasa sakit, maupun kondisi rumahnya yang berubah tanpa ia sadari.

“Keterangan saksi, termasuk Yudi teman korban melalui percakapan WhatsApp, menunjukkan korban mengeluhkan sakit di sekujur tubuh yang tidak diketahui penyebabnya. Bahkan saksi sempat menyebut sakit yang aneh dan mengatakan ‘jangan-jangan jin dan jun’,” ungkap Kombes Pol Hendri.

Anak korban, Nurul, bahkan sempat melakukan panggilan video dengan ayahnya dan melihat kondisi mata kanan dan kiri korban lebam, terdapat luka di alis dan pelipis.

Saksi tetangga pun menguatkan adanya luka lebam di bagian mata dan pelipis korban yang sudah mulai mengering.

Namun sayangnya, penyelidikan TKP tidak menemukan rekaman CCTV karena tidak tersedia, sementara kondisi TKP sudah rusak saat dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Sayangnya Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan mengyatakan tidak dapat menyimpulkan apakah korban mengalami halusinasi atau gangguan lain, karena tidak melakukan olah TKP secara langsung.

Di sisi lain, penasihat hukum keluarga korban, Nasir Said, SH, MH, mempertanyakan kesimpulan kematian akibat serangan jantung. “Kalau serangan jantung, lalu dari mana memar-memar dan luka fisik itu? Saya jujur agak sulit menerima narasi tersebut,” ujarnya.

Menanggapi seluruh hasil penyelidikan, Dirreskrimum Polda Sulteng menyatakan pihaknya akan melanjutkan perkara ini ke tahap gelar perkara guna memberikan kepastian hukum. “Dengan fakta-fakta yang ada, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Semoga Allah membantu kami,” tutup Hendri. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >