PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas tetap tergolong ilegal, meskipun suatu wilayah telah diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan WPR bukan sesuatu yang dilarang karena telah diatur dalam regulasi pemerintah. Namun penetapan wilayah tersebut harus melalui proses kajian dan mekanisme yang jelas.
Menurut Safri, penentuan wilayah pertambangan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap kabupaten maupun provinsi. Dalam dokumen tersebut telah diatur pembagian kawasan, termasuk wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan.
“WPR itu bukan barang haram. Ada aturan yang mengatur soal itu, tetapi penetapannya harus melalui mekanisme yang jelas,” Ujar Safri saat ditemui usai rapat Paripurna berlangsung digedung DPRD Moh Yamin (9/3).
Ia juga menjelaskan, dalam RTRW terdapat klasifikasi wilayah pertambangan, mulai dari wilayah pertambangan umum hingga wilayah pertambangan rakyat. Karena itu, penetapan suatu lokasi sebagai WPR tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, berbagai aspek tersebut harus dipertimbangkan sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan rakyat, termasuk aspek lingkungan, sosial, ekonomi, hingga kemanusiaan. Ia mengatakan proses tersebut tidak sederhana karena memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak sebelum keputusan diambil oleh pemerintah.
“Walaupun ada aturan yang membolehkan, tidak semudah yang dibayangkan. Ada kajian lingkungan, sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia juga melihat adanya kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait proses perizinan tambang rakyat. Menurutnya, pengusulan wilayah WPR tidak otomatis menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan.
“Kalau belum ada legalitasnya, namanya tetap ilegal. Usulan WPR tidak bisa dijadikan alasan untuk langsung melakukan penambangan,” tegasnya.
Safri menambahkan, DPRD akan mendorong pemerintah provinsi untuk memperjelas penetapan wilayah pertambangan melalui RTRW agar masyarakat mengetahui secara pasti lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas tambang rakyat dengan harapan keberadaan WPR nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam secara adil.
“Jangan sampai WPR atau IPR justru ditunggangi oleh pemodal yang hanya memanfaatkan masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan,” katanya.
Selain itu, Safri juga memberikan peringatan terhadap maraknya penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin resmi. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan, padahal aparat penegak hukum diharapkan menjadi bagian dari upaya penertiban aktivitas tambang ilegal, aparat negara seharusnya berperan mengamankan dan menegakkan aturan, bukan justru membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung di berbagai daerah.(Zar)






