JATAM Sulteng: Penegakan Hukum PETI Vatutela Lemah
PALU — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Poboya meluas ke sekitar hingga ke Vatutela, Kota Palu.
PETI yang Berada di Lokasi paling atas penambangan Poboya ini sangat tertutup, terdapat portal yang dijaga untuk masuk ke dalam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, aktivitas PETI Vatutela menggunakan metode perendaman emas dengan bahan kimia sianida.
Penggunaan sianida secara tidak terkontrol berpotensi mencemari tanah dan sumber air, serta membahayakan keselamatan warga di sekitar kawasan tambang.
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lokasi PETI Vatutela berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) serta Kawasan Hutan Produksi Terbatas, sebagaimana terpetakan dalam sistem BHUMI milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sejumlah titik di wilayah Vatutela terindikasi menjadi lokasi pengerukan emas ilegal, di antaranya Posintiro, Bora, dan kawasan sekitarnya. Aktivitas ini diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Dalam operasionalnya, penambang menggunakan dump truck untuk mengangkut material tambang, serta alat berat jenis excavator untuk mengeruk bukit-bukit yang diduga mengandung emas.
Perubahan bentang alam di kawasan tersebut kini tampak nyata dan mengkhawatirkan. Bahkan di dalam terdengar kabar terdapat kolam perendaman.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Taufik, menegaskan bahwa PETI di Vatutela merupakan bukti nyata lemahnya penegakan hukum.
Menurutnya, negara terkesan membiarkan praktik ilegal tersebut tumbuh subur, meski dampaknya sangat merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
“Temuan warga ini mengindikasikan bahwa penertiban dan penegakan hukum terhadap PETI di Sulawesi Tengah tidak serius dilakukan. Wilayah Vatutela itu hanya berjarak beberapa kilometer dari markas aparat penegak hukum,” kata Taufik kepada Radar Sulteng, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh pelaku tambang ilegal. Menurutnya, kerugian negara akibat PETI sangat jelas, sementara daya rusak lingkungan terus meluas karena tidak adanya tanggung jawab reklamasi dan pemulihan lingkungan.
“Kerugian negara sangat jelas. Daya rusak lingkungan juga sangat besar karena tidak ada tanggung jawab yang dipenuhi dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.
JATAM Sulteng juga menyoroti kemungkinan lokasi PETI Vatutela masuk dalam wilayah konsesi Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (PT CPM). Jika dugaan ini terbukti, Taufik mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi serius terhadap perusahaan tersebut.
“Jika PETI itu masuk dalam konsesi kontrak karya PT CPM, maka perusahaan patut diduga melakukan pembiaran. Ini harus dievaluasi secara serius,” ujarnya.
Lebih jauh, JATAM mendorong aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan di lapangan semata, tetapi juga menelusuri aliran keuntungan dari aktivitas PETI. Menurut Taufik, praktik pertambangan ilegal berpotensi kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Aparat harus berani mengusut siapa yang menikmati keuntungan dari PETI. Jangan sampai ada pembagian keuntungan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang,” katanya, merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng juga menyebut adanya dugaan keterlibatan cukong, pemilik lahan, hingga oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan agar PETI Vatutela tetap beroperasi.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal ini melibatkan warga sekitar sebagai tenaga kerja, menciptakan ketergantungan ekonomi yang berisiko memperpanjang kerusakan lingkungan sekaligus pembiaran hukum. (NAS)






