Puskesmas Simpong Bantah Video Tak Sesuai Berita Yang Diviralkan
BANGGAI,- Beredarnya berita viral dan video disalah satu media sosial (medsos) yang menjustifikasi bahwa pelayanan bobrok Puskesmas Simpong usir pasien mau melahirkan, dibantah oleh pihak manajemen Puskesmas Simpong.
Kepala Puskesmas Simpong, Sumiarty Yanti Emping, SKM mengatakan petugas kami yang bertugas saat itu telah dimintai klarifikasi dan sudah menjelaskan kronologisnya, bahwa sebenarnya petugas puskesmas telah memberikan pelayanan sesuai Standard Operating Procedure (SOP), dengan mengacu pada UU Kesehatan No.17 tahun 2023 tentang kesehatan. Apalagi, status Puskesmas Simpong saat ini sebagai puskesmas BLUD sehingga semakin memaksimalkan puskesmas dalam meningkatkan mutu pelayanan.
Namun, ketika petugas memberikan edukasi terkait penanganan persalinan kepada pasien, terjadi miskomunikasi yang mengakibatkan keluarga (suami-Red) pasien merasa petugas puskesmas seolah-olah tidak memberikan pelayanan yang baik.
“Dalam video yang beredar di sosmed bukanlah seperti yang dituduhkan, yakni petugas menolak melayani/memulangkan pasien. Jadi, tidak benar kalau petugas kami mengusir pasien yang melahirkan seperti yang dituduhkan itu. Petugas puskesmas saat masuk kedalam ruangan karena memang mereka tidak merasa nyaman dan terancam dengan perekaman video yang dilakukan tanpa izin. Pengambilan video dengan jarak sangat dekat oleh seorang laki-laki yang dalam keadaan emosi, dan tidak memperdulikan lagi penjelasan petugas kami,” tandas Sumiarty Yanti Emping kepada Radar Sulteng diruang kerjanya, Sabtu (28/3).
Menurutnya, dalam hal pelayanan, Puskesmas Simpong melayani pasien persalinan 1 x 24 jam. Prosedur biaya tarif/tarif pelayanan gratis untuk pasien BPJS aktif, dan pasien atau penduduk yang non aktif akan diaktifkan kepesertaan BPJS melalui program Berani Sehat.
“Kami dari pihak Puskesmas Simpong, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan yang kami berikan. Apabila dalam pelayanan kami terdapat kekurangan, kami akan terus berkomitmen dan berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada mayarakat. Selain itu, kami juga menyediakan sarana aduan baik langsung atau tidak langsung dan secara elektronik setiap aduan yang disampaikan diproses dan ditindaklanjuti maksimal 3×24 jam,” ujar Sumiarty.
Dijelaskannya, Puskesmas Simpong merupakan satu-satunya puskesmas di Kab. Banggai, dalam memberikan pelayanan telah ditunjang 9 tenaga kompetensi dasar yang wajib ada dipuskesmas. Data pasien setiap hari rata-rata yang berkunjung 135 orang/hari (rawat jalan), dan 25 orang/hari (UGD/rawat inap dan persalinan). Dipelayanan rawat jalan setiap harinya melayani pasien luar wilayah/faskes luar 10 orang/hari.
Kondisi ini terus bertambah jumlah kunjungan pasien dipuskesmas termasuk dari luar wilayah mendorong Puskesmas Simpong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih efektif dan efisien. Hal ini terlihat dengan telah digunakannya sistem rekam medis elektronik disemua unit pelayanan, untuk lebih mengefisienkan waktu, biaya maupun anggaran dalam proses pelayanan.

“Penggunaan rekam medis elektronik juga dirasakan manfaatnya oleh pasien seperti, tanpa ada resep dokter, lembar rujukan antar unit pasien dapat langsung dilayani berdasarkan sistem berbasis digital elektronik. Peningkatan pelayanan publik ini menjadikan Puskesmas Simpong sebagai puskesmas dengan PAD tertinggi,” jelas Sumiarty.
KELUARGA PETUGAS PUSKESMAS KEBERATAN
Ditempat terpisah, pihak keluarga petugas puskesmas yang diviralkan di medsos keberatan dan akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib (Kepolisian-Red). Mereka menilai, pengambilan video terhadap petugas kesehatan di Puskesmas Simpong yang sedang melayani pasien tanpa izin, lalu menyebarkannya (menviralkan) melalui medsos, merupakan tindakan ilegal. Tindakan ini melanggar privasi, etika rumah sakit dan berpotensi melanggar hak perlindungan data pribadi petugas yang bersangkutan.
“Mengambil foto atau video petugas kesehatan di rumah sakit/puskesmas yang sedang melayani pasien tanpa izin, lalu menyebarkannya (memviralkan) melalui medsos merupakan tindakan ilegal di Indonesia. Tindakan ini melanggar privasi, etika rumah sakit/puskesmas dan berpotensi melanggar hak perlindungan data pribadi petugas maupun pasien,” tandas Supardi, SH, keluarga petugas medis, kepada Radar Sulteng, Minggu (29/3).
Intinya, masalah ini kami akan giring keranah hukum agar dapat memberikan efek jera kepada oknum seseorang yang mengambil gambar/video tanpa izin kepada keluarga kami yang secara kebetulan bertugas di Puskesmas Simpong yang sedang dalam menjalankan tugas pelayanannya. Hal ini dimaksudkan, agar tidak gagal paham dan tidak ada dusta diantara kita. Dan kami menghimbau, mestinya sebelum mendokumentasikan kegiatan diarea rumah sakit/puskesmas, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu. Diperlukan etika dan sopan santun, dan saling menghargai,” tegas Supardi, SH.
“Sanksi hukum jelas kok. Perbuatan ini dikenakan sanksi pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahwa penyebaran video tanpa izin yang merugikan nama baik atau mengandung unsur pencemaran nama baik dapat dijerat, pasal 27 A UU No.1 tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) yakni melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 750 juta,” ujar Supardi.
Sanksi lainnya juga diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Wajah dan suara petugas medis termasuk data pribadi. Mengambil dan menyebarkan gambar/video tanpa persetujuan dapat melanggar UU No.27 tahun 2022 tentang PDP. Pihak rumah sakit/puskesmas memiliki wewenang untuk mengatur pengambilan gambar/video diarea pelayanan (terutama IGD/ruang tindakan) demi kenyamanan dan privasi.
“Mengapa tindakan ini dilarang ? ya karena melanggar privasi, karena area rumah sakit/puskesmas adalah tempat pribadi bukan ruang publik mutlak. Kemudian mengganggu pelayanan. Dimana merekam/video tanpa izin dapat mengganggu konsentrasi tenaga medis yang sedang fokus menyelamatkan nyawa, dan berpotensi fitnah, sebab video yang viral biasanya diambil diluar konteks, sehingga mencerminkan nama baik petugas medis,” jelas Supardi. (MT).






