DAMPAK BURUK JIKA PERAN HUMAS/PROTOKOL DI BAYANG-BAYANGI OLEH TIM SUKSES.
Oleh : Samsurijal Labatjo
Kabar68,– Fenomena Tim Sukses (Timses) atau relawan yang dianggap “kebablasan” dan mencampuri urusan pemerintahan setelah pemilihan umum (pemilu/pilkada) memang menjadi perhatian serius dalam dinamika politik di daerah-daerah saat ini. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlu adanya batas yang tegas antara peran Tim Sukses selama pemilu dan peran profesional birokrasi pemerintahan setelah pemilu usai.
Jika Peran Humas/Protokol di intervensi oleh Timses akan berdampak ketidakakuratan informasi publik dan akan merusak citra pemerintah karena terkesan partisan.
Idealnya peran Tim Sukses (Timses) pasca pemilu adalah mendukung realisasi janji kampanye melalui jalur yang legal dan etis, tanpa intervensi langsung ke dalam birokrasi pemerintah.
Timses tidak boleh mencampuri urusan pemerintahan, apalagi bertindak sebagai Humas/protokol atau urusan lain dalam pemerintahan, karena campur tangan timses dapat mengaburkan batas antara kepentingan politik pemenangan dan kepentingan publik.
Setelah calon terpilih, tim sukses seharusnya kembali menjadi warga masyarakat biasa dan tidak lagi mencampuri kebijakan atau urusan operasional pemerintahan.Tim sukses diharapkan tidak berperan sebagai “pejabat bayangan” yang mengatur birokrasi, mengintervensi kebijakan, atau bertindak seolah-olah memiliki kewenangan struktural. Urusan protokol dan administrasi pemerintahan adalah tugas aparat sipil negara (ASN) atau pejabat yang ditunjuk secara resmi, bukan tim sukses. Tindakan timses yang mengambil alih peran ini dapat melanggar etika pemerintahan. Jika tim sukses terlalu dalam mencampuri pemerintahan, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan mengganggu jalannya pelayanan publik.
Pemerintah daerah Wajib memfungsikan Bagian Protokol dan Humas (sekarang sering disebut Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan/Prokopim) sebagai corong utama dalam menyampaikan informasi dan kebijakan publik. Keberadaannya sangat penting untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat guna menciptakan iklim yang kondusif, transparan, dan terpercaya.
Humas/Protokol Pemda berfungsi menyebarluaskan informasi mengenai program-program pemerintah, Informasi yang disampaikan harus berimbang dan benar untuk meminimalisir kesalahpahaman di masyarakat. Membangun citra kepala daerah melalui publikasi kegiatan pimpinan dan kebijakan yang humanis, humas berperan dalam membangun citra positif serta meningkatkan kepercayaan publik. Humas tidak hanya sekadar menyebarkan informasi satu arah, tetapi juga harus mampu menyerap aspirasi dan reaksi masyarakat, serta menjadi peringatan dini untuk mencegah potensi konflik atau citra negatif. Bagian Humas/protokol memiliki peran krusial dalam menjalin kemitraan profesional dengan media massa (cetak/elektronik) untuk memastikan pemberitaan kegiatan pemerintah daerah berjalan optimal.
Untuk memaksimalkan peran tersebut, pemerintah daerah perlu meningkatkan kompetensi staf Humas / Protokol agar memahami tupoksi dan memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik. Humas/Protokol juga harus cakep dan bisa memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk penyebaran informasi yang lebih cepat dan luas. Selain itu Humas dan Protokol juga harus bisa menciptakan sinkronisasi antara Bagian Prokopim dengan dinas/instansi lain dan Masyarakat agar informasi yang disampaikan konsisten.
Dengan difungsikannya Bagian Humas/Protokol secara maksimal, pemerintah daerah dapat membangun pemahaman yang baik, dukungan, dan partisipasi publik dalam menyukseskan pembangunan daerah.
Kesimpulannya, Humas/Protokol adalah garda terdepan profesionalisme institusi, sehingga harus bekerja secara independen berdasarkan kode etik dan peraturan yang berlaku. (*)






