back to top
Jumat, 26 Desember 2025
BerandaDAERAHStatus Hukum Belum Jelas, PT BJS Masih Terus Beroperasi

Status Hukum Belum Jelas, PT BJS Masih Terus Beroperasi

PALU—Meski tersandung persoalan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat seluas 13,2 hektare dan status hukumnya belum jelas, PT Bukit Jejer Sukses (BJS) dilaporkan masih terus beroperasi.

Hal tersebut disampaikan salah satu pemilik lahan, Syamsul Alam, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (24/12/2025).

Syamsul Alam, salah satu pemilik lahan yang digunakan PT BJS. FOTO: IST

“PT BJS tidak mau datang kalau diundang siapa pun. Mereka santai saja, yang penting tetap beroperasi,” tulis Alam.

Menurut Alam, perusahaan tersebut bahkan beroperasi selama 24 jam tanpa henti.

Terkait respons aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, Alam menyebut hingga kini belum ada langkah tegas yang diambil terhadap aktivitas PT BJS yang berlokasi di Topogaro.

“Mereka (APH dan pemerintah setempat, red) diam-diam saja,” tulisnya singkat.

Padahal, kata Alam, pabrik kelapa sawit tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi sejumlah perizinan penting, di antaranya izin lokasi, Hak Guna Bangunan (HGB), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta izin pembangunan jetty.

Alam menambahkan, sebelumnya pada 17 Juli 2025 telah disepakati bahwa aktivitas PT BJS harus dihentikan sementara hingga sengketa lahan seluas 13,2 hektare tersebut diselesaikan. Selain itu, perusahaan juga diminta memberikan ganti rugi sebesar Rp500 ribu per meter kepada pemilik lahan. Namun, hingga kini kesepakatan tersebut diduga diabaikan oleh pihak perusahaan.

Pemilik lahan seluas 13,2 hektare juga menyampaikan dua tuntutan utama yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Morowali sejak 16 Desember 2019.

Pertama, apabila PT Bukit Jejer Sukses (BJS) tidak bersedia melakukan pembayaran atau ganti rugi atas lahan milik warga, maka seluruh aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut harus dihentikan.

Kedua, pemilik lahan menegaskan tidak akan mencabut laporan keberatan yang telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali. Laporan tersebut dimaksudkan agar BPN tidak menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT BJS sebelum sengketa lahan diselesaikan.

Terkait kelanjutan penyelesaian sengketa lahan, Alam mengatakan dirinya bersama perwakilan PT BJS telah diundang oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah untuk mencari solusi.

“Kami diundang Satgas pada 19 Desember 2025, tapi pada hari yang sudah ditentukan PT BJS meminta penundaan ke Januari 2026,” tulis Alam. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Proyeksikan Sigi Jadi Basis Pertanian Utama

0
SIGI - Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan,...

Satu Pintu Dua Kiblat

TERPOPULER >