Kabar68.PARIMO – Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), terhadap Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Abdul Sahid, menyita perhatian publik. Kabar tentang pemeriksaan terhadap orang nomor 2 di Parimo ini menyebar dan menjadi perbincangan hangat sejumlah kalangan.
Wabup Parimo Abdul Sahid saat dikonfirmasi, Selasa (18/11) mengatakan bahwa dirinya dilaporkan ke pihak kejati terkait sejumlah tudingan. Mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, permintaan fee 10 persen kepada OPD, pungutan tambang ilegal sebesar Rp 20 juta perdua minggu. Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut.
Abdul Sahid berdalih bahwa bukan meminta fee ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang ada justru permintaan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Daftar Perencanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar wabup sebagai bentuk pengawasan terhadap OPD dijajaran Pemda Parimo. Sebab sebelumnya terdapat temuan di Dinas Pendidikan. Sehingga permintaan DPA/RKA bukan tanpa alasan, karena fungsi wabup adalah fungsi pengawasan.
“Jadi karena saya selaku wakil bupati, tugas saya adalah pengawasan. Maka RKA ini yang menjadi macuan saya di dalam pemeriksaan di saat turun lapangan,”jelasnya.
Bahkan menurut Sahid, tudingan permintaan fee 10 persen tersebut sebenarnya sudah pernah diklarifikasi langsung dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wabup menduga kemungkinan ada oknum yang hanya mengatasnamakan atau mencatut namanya meminta fee di OPD. “Tidak ada bahasa saya yang meminta 10 persen, dan saya tidak pernah menyuruh orang untuk minta fee itu. Itupun proyeknya saat itu belum jalan,”kata Sahid.
Apalagi tudingan menyangkut pungutan tambang ilegal sebesar Rp 20 juta perdua minggu, ini dibantah juga oleh Wabup Sahid. Selama menjabat sebagai wabup ia tidak pernah meminta atau bahkan memerintahkan orang memungut jatah sebesar Rp20 juta tersebut. Ia menduga ada oknum yang sengaja mengatasnamakan dirinya. Bahkan itu diakui oleh Abdul Sahid, bahwa ada oknum-oknum yang mencatut namanya.
“Kalau untuk tambang ini memang dimana-mana mencatut nama saya. Tapi itu dulu, sekarang sudah tidak ada lagi,”ungkapnya.
Menyikapi laporan yang berujung pada proses pada pemeriksaan tersebut menurut Sahid adalah bagian dari kontrol masyarakat Parimo terhadap dirinya sebagai pejabat publik agar pemerintahan berjalan dengan bersih, transparan, dan sesuai koridor yang benar.
“Saya hadir memenuhi pemeriksaan dengan sikap terbuka dan penuh itikad baik untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan,”ungkapnya.
Sekadar diketahui Wabup Abdul Sahid diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (17/11), secara tertutup. Informasi yang di himpun Radar Sulteng, orang nomor dua di lingkup Pemda Parimo tersebut, di periksa kurang lebih 12 jam.
Abdul Said diperiksa terkait kasus dugaan permintaan fee 10 persen kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Parimo. Selain fee 10 persen tersebut, Abdul Said juga di periksa terkait pungutan tambang ilegal sebesar Rp 20 juta perdua minggu, dan juga intervensi proyek pada dinas-dina di bawahnya.
”Pak Wabup Parimo di periksa dari pagi sampai sore hari,” ungkap sumber di Kejati Sulteng. (wan/bar)






