Bantah Terbitkan SPK
PALU,– Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr Andi Rully Djanggola SE MSi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun dokumen terkait pekerjaan penyediaan kamar dan ruang rapat (meeting room) di Hotel Pink.
Rully menyebut, pencatutan nama yang menyeret instansinya tersebut baru pertama kali terjadi sejak dirinya dilantik pada 2021.
“Ini baru pertama mencatut sejak saya dilantik 2021. Jadi Cikasda tidak pernah menerbitkan SPK atau hal semacam itu,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Ia memastikan bahwa dokumen maupun desain pekerjaan yang beredar dan mencantumkan sejumlah nama, termasuk yang mengatasnamakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, merupakan bentuk penipuan dan pemalsuan dokumen.
Dalam dokumen tersebut, turut dicantumkan nama Deddy Hermawan, ST sebagai pihak pertama, Fina Ariyani sebagai pihak kedua, serta mencatut nama Dr. Andi Rully Djanggola, SE., M.Si.
“Padahal tidak ada nama staff Fina Ariyani,” kata Rully.
Rully menegaskan bahwa segala bentuk informasi, permintaan, maupun transaksi yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut bukan menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang disebutkan.
“Dengan ini disampaikan kepada seluruh pihak bahwa dokumen tersebut adalah penipuan dan pemalsuan. Kami mengimbau agar tidak menindaklanjuti, tidak memberikan data pribadi, serta tidak melakukan pembayaran dalam bentuk apapun berdasarkan dokumen tersebut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, apabila terdapat informasi terkait SPK, kontrak kerja, atau dokumen sejenis yang mengatasnamakan Cikasda, masyarakat maupun pihak terkait diminta untuk segera melakukan konfirmasi langsung ke instansi tersebut melalui jalur resmi.
“Kami minta jika ada informasi SPK atau kontrak lain, harap dikonfirmasi langsung ke Cikasda agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan,” tambahnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada serta melakukan verifikasi guna menghindari praktik penipuan serupa. (bar)






