Kabar68.Banggai – Dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Banggai, berinisial “HSA” dari Partai Gerindra mencerminkan pelanggaran serius terhadap moral dan etika yang diatur dalam kode etik. Sebagai seorang wakil rakyat, mereka diharapkan menjadi panutan integritas dan kehormatan bagi rakyat.
Berdasarkan kode etik dan aturan yang berlaku, oknum anggota dewan yang terbukti berselingkuh dapat menghadapi sanksi yang berat tergantung pada keputusan Badan Kehormatan (BK) di DPRD Banggai.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa oknum anggota DPRD Banggai, berinisial “HSA” dari Partai Gerindra terancam akan dipecat, jika tuduhan perselingkuhan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial “A” yang juga salah seorang staf di kantor dewan Banggai itu terbukti.
Ketua DPRD Banggai, Syarifudin Tjatjo, yang dihubungi Radar Sulteng mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai, jika ada laporan, terutama dari istri pelaku “HSA” atau dari Partai Politik yang bersangkutan.
“DPRD Banggai tentu akan menindaklanjutinya, berdasarkan laporan dan fakta atau bukti yang kuat. Kalau ada laporannya dan diukung bukti-bukti yang kuat, saya selaku Ketua DPRD akan segera menyikapinya,” tandas Arief Tjatjo kepada Radar Sulteng, Sabtu (25/10).
Bahkan dalam menelusuri dugaan kasus perselingkuhan dimaksud, beberapa anggota DPRD Banggai telah mendatangi Polres Banggai. “Sejumlah anggota dewan berkunjung ke Polres Banggai, untuk mamastikan informasi yang viral pada akun facebook “ACAN” tersebut,” ujar sumber Radar Sulteng yang enggan disebutkan idenitasnya.
Sementara itu, Sekretaris Gerindra Propinsi Sulteng, Stivan Sandagang, yang dikonfirmasi Radar Sulteng, mengatakan bahwa terkait masalah tersebut Partai Gerindra masih sedang mendalami dan mempelajari kasus yang dituduhkan kepada anggota dewan Banggai dimaksud.
“Kasus sedang dipelajari. Kalau terbukti tentu akan ada sanksi yang diberikan dan diputuskan oleh Partai Gerindra kepada oknum yang bersangkutan. Kemungkinan besar masalah ini akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra,” ujar Stivan.
Sementara itu, oknum anggota dewan berinisial “HSA” yang dikonfirmasi Radar Sulteng, melalui pesan singkatnya via Whats App (WA) belum berani menjelaskan soal tuduhan perselingkuhan seperti yang viral dimedia sosial.
“Saya masih colling down dulu. Belum bisa kasih komentar banyak, perihal masalah dimaksud. Kalau soal foto-foto, baik yang beredar diakun facebook atau yang sejenisnya itu nanti akan ada penjelesannya. Saya tidak punya hubungan apa-apa,” tandas “HSA”.
Sebelumnya kasus ini mencuat setelah viral disalah satu akun facebook milik “ACAN”. Kemudian ditindaklanjuti dengan adanya gerakan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi Banggai (KPDB) yang mengadukan kasus ini ke BK DPRD Banggai, perihal kode etik terkait dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD tersebut.
Intinya publik memiliki peran besar dalam menekan anggota dewan yang melanggar moral. Publik menuntut bagi anggota dewan yang terlibat perselingkuhan agar lebih terhormat sebaiknya mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungajawaban moral dan guna memulihkan kepercayaan publik, serta menjaga marwah institusi lembaga DPRD Banggai. * (MT).






