back to top
Rabu, 11 Februari 2026
BerandaDAERAHSidang Praperadilan Rachmansyah Ismail Melawan Kejati Sulteng

Sidang Praperadilan Rachmansyah Ismail Melawan Kejati Sulteng

Wijaya SH, MH: Mencari Keadilan di Tengah Anomali Hukum demi Menjaga Marwah Restitutio in Integrum

Palu – Tepatnya pada jam 10.30 WIB tanggal 10 Februari 2026 bertempat di Pengadilan Negeri Palu. Berlangsung sidang Praperadilan kasus dugaan Korupsi pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Morowali. Sidang pertama adalah agenda pembacaan Tuntutan dari Pemohon yang di bacakan Penasehat Hukum pemohon M. Wijaya, SH, MH.

Hakim yang memimpin sidang adalah hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, SH.

Sedangkan yang mewakili termohon (kejati) adalah  3 orang jaksa yang di pimpin oleh Ibu Ariani, SH, MH.

Dalam pembacaan Tuntutannya Kuasa Hukum Rachmansyah  Ismail M. Wijaya S., S.H.,MH. di depan persidangan  memaparkan poin-poin krusial yang menjadi fundamen permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Langkah hukum ini ditegaskan bukan sekadar bentuk perlawanan prosedural, melainkan sebuah dialektika yuridis untuk memastikan bahwa Due Process of Law tetap tegak di atas prinsip Dignitas Humana (harkat martabat manusia), terutama di tengah transformasi paradigma hukum nasional yang seharusnya lebih mengedepankan nilai korektif dan restoratif daripada sekadar retributif.

Ada 5 Point yang menjadi  tuntutan Penasehat Hukum Rachmansyah  Ismail  menurut wijaya  pihaknya menemukan adanya kecacatan formil yang bersifat absolut yakni  Pertama : Terdapat lompatan prosedur di mana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit pada April 2024, mendahului Surat Perintah Penyelidikan (Sprimlidik) yang baru terbit pada Mei 2025. Secara logika hukum, ini adalah sebuah anomali. Bagaimana mungkin tindakan penyidikan dilakukan sebelum peristiwa hukumnya ditemukan dalam penyelidikan? Ini melanggar asas kepastian hukum dan tata urutan Due Process of Law yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)

Kedua : Hingga permohonan ini didaftarkan, klien kami tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015, penyampaian SPDP bersifat Imperatif (memaksa). Pengabaian terhadap hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran terhadap Right to Fair Trial atau hak klien kami untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.

Ketiga : Secara materiil, inti dari delik korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor telah bertransformasi menjadi Delik Materiil (Actual Loss). Klien kami telah melakukan pemulihan kerugian negara secara total (Restitutio in Integrum) sebesar Rp 9 Miliar sebelum penetapan tersangka dilakukan. Dengan adanya surat rekomendasi BPK-RI yang menyatakan kerugian negara NIHIL, maka unsur “merugikan keuangan negara” telah gugur demi hukum. Memaksakan pidana di saat negara tidak lagi dirugikan adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip Ultimum Remedium; hukum pidana sebagai senjata terakhir.

Ke empat: Kami sangat menyayangkan sikap Termohon yang mengabaikan kondisi medis kritis klien kami yang menderita Unstable Angina Pectoris (penyakit jantung koroner). Meskipun pihak Rutan telah merekomendasikan rujukan medis karena fasilitas rutan tidak memadai, Termohon tetap melakukan pembiaran. Penahanan dalam kondisi sakit keras tanpa urgensi yudisial adalah tindakan yang mencederai Dignitas Humana (harkat martabat manusia) dan bertentangan dengan semangat restoratif dalam KUHP Nasional.

Kelima : Terdapat penguasaan dana sebesar Rp 4,275 Miliar oleh Termohon yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Dana tersebut disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan, bukan ke Kas Daerah sebagaimana rekomendasi BPK. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang harus diuji keabsahannya.

Di akhir wawancara l  Wijaya menekankan “Keadilan tidak boleh dicapai dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Kami hadir di Pengadilan Negeri Palu ini untuk memastikan bahwa hukum di tahun 2026 ini tidak lagi bersifat Retributif (pembalasan), melainkan Korektif dan Restoratif.” Kunci wijaya.

Dari informasi yang di dapatkan oleh Radar Sulteng bahwa sidang kedua akan di laksanakan Rabu (11/2) jam 10.00 bertempat di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Palu dengan Agenda pembacaan jawaban termohon (kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah). (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dirlantas Polda Sulteng Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Palu

0
Tekankan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini PALU – Dalam rangka Operasi Keselamatan Tinombala 2026, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Agung...

TERPOPULER >