Setelah Jual Beli Nilai Terkuak, Izin Operasional Unsimar Poso Terancam Dicabut

1
AKSI: Demonstrasi ganti Rektor yang dilakukan para Dosen dan mahasiswa di kampus Unsimar Poso pasca tim EKPT melakukan evaluasi akhir bulan Juni. (FOTO: DEDY)

POSO – Universitas Sintuwu Maroso Milik Pemerintah Daerah Poso yang dikelola Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso dengan jumlah mahasiswa aktif 2000 lebih orang, terancam akan akan ditutup jika dalam kurun waktu 3 bulan tidak dapat menyelesaikan puluhan temuan yang ditemukan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Kemendiktisanistek pada pertengahan bulan Juni, yang tertuang dalam rekomendasi Mendiktisainstek, Rabu (9/7) yang intinya menerangkan jika Unsimar Poso telah melakukan pelanggaran administrasi berat.

Sejumlah sumber menyebutkan, berdasarkan pada peraturan Menristek pelanggaran administrasi berat, jika tidak tindaklanjuti atau diselesaikan akan berujung pada dicabutnya ijin operasional atau seluruh kegiatan akademik ditutup, dan seluruh kerugian yang ditimbulkan harus diselesaikan oleh pihak penyelenggara atau yayasan.

” Jika mengacu pada Permenristekdikti sanksi dari pelanggaran administrasi berat adalah semua layanan dari kementrian dihentikan, Dosen DPK atau ASN ditarik, tidak bisa menerima mahasiswa baru dan tidak bisa lakukan yudisium/wisuda sampai temuan diselesaikan,” kata sumber kepada Radar Sulteng, Kamis (10/7) di Poso.

Kata sumber, Rektor telah menerima 200 orang mahasiswa baru dan telah menyelenggarakan yudisium bagi semua Prodi.

“Mereka berpikir mungkin dengan berdemontrssi serta mengganti rektor akan menyelesaikan atau memperbaiki situasi, malah memperburuk keadaan,” jelas sumber.

Sementara itu, ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti XVI)  Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulteng H. Munawir Razak, kepada Radar Sulteng, Jumat (11/) melalui WA mengatakan, akan melakukan pendampingan untuk perbaikan yang direkomendasikan Kemediiktisainstek.

Ketua YPSM Poso Heningsih  E. G Tampai, yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Poso saat di hubungi melaui via WA tidak merespon pertanyaan Radar Sulteng soal rekomendasi Kemendikti tersebut, yang menanyakan langkah apa yang akan ditempuh pihak penyelenggara untuk selamatkan Unsimar dari sanksi dari Kemediiktisainstek.

Sadangkan Sekretaris YPSM Poso Ir. Brami Lius Limbong, M. AP. mengaku sampai saat ini dirinya belum membaca isi dari rekomendasi Kemediiktisainstek Tersebut.

“Sampai saat ini saya belum membaca rekomendasi itu dan belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan itu, karena  wakil ketua YPSM Dr. Frits Sam Purnama, SH, M.Ap akan melakukan koordinasi dengan pihak rektor Unsimar soal adanya rekomendasi dari Kemediiktisainstek. Dalam waktu dekat saya akan memberikan keterangan seusai koordinasi dengan rektor Unsimar,” ujarnya.

Rektor sementara Unsimar Poso, Dr. Abd. Muthalib Rimi, SH. MH sampai saat ini belum memberikan keterangan terkait adanya rekomendasi pelanggaran administrasi berat dari Kemendiktisainstek, apakah bisa menyelesaikan puluhan temuan EKPT pada pertengahan Juni.

Seperti diketahui hasil evaluasi tim EKPT terhadap Unsimar ditemukan puluhan point pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak Dosen dan pihak Fakultas, di antaranya adanya jual beli nilai mahasiswa dan diwisuda sarjana namun tidak mempunyai dokumen perkuliahan dan tanpa bukti karya tulis ilmiah atau skripsi,

Bahkan mahasiswa pindahan tanpa dokumen dan transkrip nilainya lulus. 58 Mahasiswa program RPL bermasalah dan adanya perbedaan data di PD Dikti dengan Unsimar yang perlu diperbaiki dalam limit waktu 3 bulan termasuk adanya jual nilai antara PDDikti dan fakultas. (dy)

Tinggalkan Komentar