back to top
Jumat, 31 Oktober 2025
BerandaDAERAHPARIGISerahkan Polemik WPR ke DPRD, Bupati Parimo Dianggap Keliru...

Serahkan Polemik WPR ke DPRD, Bupati Parimo Dianggap Keliru oleh Legislatif

Kabar68.PARIMO –  Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih menjadi polemik. Dalam persoalan ini, Bupati Parimo, Erwin, diduga “cuci tangan.” Bukannya menyelesaikan persoalan di internal eksekutif, ia justru meminta agar DPRD segera membentuk panitia khusus (pansus).

“Saya minta DPRD bentuk Pansus. Nantinya Pansus akan melahirkan rekomendasi,” kata Erwin Burase.

Padahal, diketahui masalah tersebut bermula ketika munculnya surat pengusulan 53 titik Wilayah Pertambangan (WP) dan WPR yang ia tandatangani sendiri. Gara-gara menimbulkan kegaduhan dan protes dari masyarakat, khususnya petani, ia (Bupati, red) berkelit bahwa data awal yang ia ketahui hanya 16 titik, bukan 53 titik.

Setelah mendapat protes keras, Bupati Erwin lalu berdalih kalau dirinya tidak tahu-menahu jika jumlah wilayah pertambangan ini bertambah menjadi 53 titik. Karena kian gaduh dan menjadi berpolemik, surat yang sudah diusulkan tersebut akhirnya dibatalkan sendiri oleh Erwin dengan surat pembatalan yang dilayangkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah terkait pencabutan/pembatalan Wilayah Pertambangan (WP) dan rekomendasi tata ruang usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan blok WPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, usulan awal memang hanya ada 16 titik yang dianggap berpotensi untuk pertambangan rakyat. Namun, tiba-tiba jumlahnya berubah menjadi 53 titik, tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Parimo dengan luasan mencapai 355.000 hektar. Parahnya, dari 53 titik, beberapa di antaranya adalah kawasan pertanian dan perkebunan berkelanjutan, diantaranya Balinggi, Torue, Tinombo Selatan, serta Mepanga.

Ditanya apakah ada oknum yang sengaja “bermain” dalam pengusulan besar-besaran jumlah wilayah pertambangan di Kabupaten Parimo, ia meminta untuk tidak berandai-andai karena masalah ini akan diserahkan ke Pansus DPRD. Mereka yang akan bekerja menelusuri dan kemudian berakhir dengan sebuah rekomendasi Pansus.

Permintaan Erwin agar DPRD membentuk Pansus lantas mendapat tanggapan keras dari pihak legislatif. Tindakan Bupati dianggap keliru.

Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, menilai langkah yang diambil Erwin Burase terlalu jauh. Pasalnya, persoalan usulan WP dan WPR 53 tersebut adalah masalah di internal Pemkab. “Dia tidak perlu menggunakan lembaga lain. Ini persoalan di internal mereka,” tegas Alfres, saat dihubungi media, Kamis (30/10).

Alfres menjelaskan bahwa di DPR ada mekanisme menyangkut pembentukan Pansus. Badan Musyawarah terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi dan tentunya membutuhkan persetujuan paripurna. “Ini mesti kita lihat baik-baik pembentukan Pansus, karena ada mekanisme yang diatur dalam tata tertib di DPRD,” jelasnya.

Lanjut Alfres, dalam persoalan ini Bupati seharusnya mengambil langkah di internalnya. Apabila ada hal yang harus didalami, panggil pihak-pihak terkait. “Mengapa untuk ingin mengetahui ini harus menggunakan Pansus? Kalau diduga ada yang bermain, ya dipanggil. Karena keluarnya surat itu ada mekanisme yang panjang,” ujar Alfres. (wan)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gemastak Demo Kejati, Desak Usut Dana Desa Tamainusi

0
Kabar68.Palu - Gerakan Masyarakat Sulawesi Tengah Anti Korupsi (Gemastak) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa dan Corporate...

TERPOPULER >