Kabar68.Palu – DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) Propemperda 2026 yang digelar di Gedung Wisma Wanita DPRD Sulteng, Jumat (10/25).
Kegiatan ini dihadiri tenaga ahli DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan materi terkait penyusunan produk hukum daerah.
Dari inisiatif DPRD, sejumlah Raperda yang diusulkan antara lain : tentang 1) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, 2) Ekonomi Hijau, 3) Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan Kelapa Sawit, serta 4) Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal.
Selain itu, turut diusulkan 5) Raperda tentang Tambang Galian Batuan oleh Aristan, S.Pt, Sonny Tandra, ST, Mahfud Masuara, SH, dan Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalisu, MBA, serta 6) Raperda Gerakan Literasi Sulawesi Tengah dan 7) Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sementara dari inisiatif Pemerintah Daerah, diusulkan 1) Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 2) perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, serta 3) Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta 4) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Sulawesi Tengah.
Kepala Bidang Persidangan dan Perundangan, Asmir, menjelaskan bahwa proses analisis kebutuhan perda bertujuan mengidentifikasi prioritas pengaturan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Analisis ini penting untuk memastikan perda yang dibuat relevan, tepat sasaran, dan menjawab kebutuhan serta kondisi spesifik daerah,” ujarnya.
Seluruh hasil analisis dan daftar usulan Raperda ini akan menjadi acuan pembahasan Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah.Foto Rapat DPRD Sulteng. (Zar/*Lis)






