back to top
Kamis, 26 Maret 2026
BerandaDAERAHSatgas PKA Ungkap Banyak Perusahaan Tak Kantongi HGU di...

Satgas PKA Ungkap Banyak Perusahaan Tak Kantongi HGU di Sulteng

PALU, – Sekretaris Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulteng, Apditya Sutomo, menemukan adanya sejumlah perusahaan di Sulawesi Tengah yang beroperasi tanpa mengantongi HGU.

Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan negara.

“Dalam catatan kami sebenarnya ada banyak. Kami punya data beberapa perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki hak guna usaha. Ada juga perusahaan yang memiliki HGU, namun tidak aktif beroperasi,” ujar Apditya, Rabu (25/3/2026), di Palu.

Menurutnya, Satgas PKA telah melakukan langkah awal dengan menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait, termasuk dinas teknis dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif.

“Kami telah menggelar rapat dengan para pihak, termasuk dinas teknis dan Bapenda. Karena menurut kami ada potensi kerugian negara dari aktivitas perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi hak guna usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Apditya menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati gubernur terkait temuan tersebut. Surat itu menjadi bagian dari upaya mendorong pemerintah daerah agar mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan perizinan, termasuk PT ANA.

“Kami sudah menyurati gubernur. Satgas PKA juga mendesak seluruh perusahaan yang terindikasi melanggar agar segera mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Satgas PKA akan melakukan evaluasi lanjutan untuk menindaklanjuti perkembangan dari surat yang telah dikirimkan. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya terhadap perusahaan yang diduga tetap beroperasi tanpa legalitas yang sah.

“Nanti dalam waktu dekat kami akan evaluasi lagi perkembangan dari surat yang sudah dikirim ke beberapa perusahaan yang diduga tidak memiliki hak guna usaha namun tetap beroperasi,” pungkas Apditya.

 

PALU, Radar Sulteng- Sebelumnya, pada Juli 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional melaporkan 29 korporasi ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dan kejahatan lingkungan. Dua di antaranya yakni PT Astra Agro Lestari (AAL) dan PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Agro Nusa Abadi (ANA) bahkan disebut telah beroperasi tanpa mengantongi HGU selama kurang lebih 19 tahun.

Firman menegaskan, praktik korupsi di sektor agraria tidak bisa lagi ditoleransi dan harus segera ditindak tegas.

“Praktik korupsi dalam sektor agraria dan perkebunan merupakan bentuk kejahatan serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan masa depan rakyat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan tidak bisa ditunda,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas PKA Sulteng Apditya Sutomo mengungkap adanya sejumlah perusahaan di Sulteng, yang beroperasi tanpa mengantongi HGU, berpotensi menimbulkan kerugian Negara, sehingga tidak bisa dibiarkan berlarut.

“Dalam catatan kami juga sebenarnya ada banyak. Kami juga punya data beberapa perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki hak guna usaha. Ada perusahaan yang beroperasi memiliki hak guna usaha namun tidak aktif beroperasi,” tegas Apditya, Rabu (25/3/2026) di Palu.

Kata doa, Satgas PKA telah menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait, dinas teknis dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk membahas persoalan tersebut. Langkah tersebut dilakukan setelah melihat adanya potensi kerugian negara dari aktivitas perusahaan yang tetap beroperasi tanpa legalitas yang sah.

“Kami terkait hal itu, beberapa waktu lalu juga Satgas menggelar rapat dengan para pihak termasuk dinas teknis dan Bapenda. Karena menurut kami ada potensi kerugian negara dari aktivitas perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi hak guna usaha,” ujarnya.

Apditya menegaskan, pihaknya telah menyurati gubernur terkait temuan tersebut. Surat itu sekaligus menjadi dorongan agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan bermasalah.

“Kami sudah menyurati gubernur. Satgas PKA juga mendesak seluruh perusahaan yang terindikasi melanggar agar segera mematuhi aturan perizinan yang berlaku.Tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan ketentuan hukum,” tegasnya.

Dalam waktu dekat kata dia, Satgas PKA berencana akan melakukan evaluasi lanjutan untuk menindaklanjuti surat yang telah dikirim ke gubernur, untuk menentukan langkah berikutnya terhadap perusahaan yang tetap membandel.

“Nah mungkin dalam waktu dekat lagi kami akan evaluasi lagi seperti apa hasil dari perkembangan surat yang sudah dikirim ke beberapa perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memiliki hak guna usaha namun melakukan operasi,” pungkas Apditya. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Komisi I DPRD Sulteng Tanggapi Sorotan Seleksi Pejabat

0
Bartholomeus: Seleksi JPT Fokus Kompetensi, Bukan Isu Gender Palu, – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala, menanggapi berbagai sorotan publik terkait proses...

TERPOPULER >