back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaPALUSatgas PKA Fasilitasi Konflik Lahan Warga Topogaro dengan PT...

Satgas PKA Fasilitasi Konflik Lahan Warga Topogaro dengan PT BJS

PALU – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah memfasilitasi rapat penyelesaian konflik lahan antara warga Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, dengan PT Bukit Jejer Sukses (BJS), Selasa (27/1/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Satgas PKA tersebut membahas sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan belum menemukan titik temu. Sebelumnya, persoalan ini telah difasilitasi melalui berbagai forum, mulai dari mediasi pemerintah daerah, rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Morowali, hingga menempuh jalur hukum.

Satgas PKA menegaskan perlunya penyelesaian yang konkret serta itikad baik dari pihak perusahaan.

“Kasus ini sudah lama terjadi. Harapan kita, pertemuan ini dapat menghasilkan penyelesaian yang jelas dan menjadi pertemuan terakhir,” ujar Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti H. Bande.

Asisten I Kabupaten Morowali, Tahir, menyampaikan bahwa konflik lahan tersebut telah melalui berbagai tahapan penyelesaian. Ia juga menyoroti persoalan legalitas lahan yang digunakan perusahaan.

“Saya sudah berkomunikasi dengan BPN. Lahan tempat berdirinya pabrik PT BJS hingga saat ini belum memiliki alas hak berupa Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan,” kata Tahir.

Ia menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung investasi, namun tidak dengan mengabaikan hak-hak masyarakat.

“Bupati Morowali mendukung keberadaan investasi, tetapi hak masyarakat tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.

Dari sisi perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Morowali menjelaskan bahwa izin lokasi atau PKKPR PT BJS terbit melalui sistem OSS pada 2020. Namun, perusahaan masih memiliki sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi dan statusnya dalam sistem dinyatakan belum terverifikasi.

Perwakilan PT Bukit Jejer Sukses, Leonardo Simamura, menyatakan bahwa kehadiran perusahaan di Morowali bersifat legal. Meski demikian, ia mengakui adanya keterbatasan manajemen dalam mengambil keputusan.

“Manajemen perusahaan tidak bisa serta-merta memutuskan karena di dalamnya terdapat para pemegang saham,” ujarnya.

Leonardo juga mengklaim perusahaan telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat. Ia menambahkan, PT BJS mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.

“Kami mengarahkan agar masyarakat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian apakah kami masih wajib melakukan pembayaran atau tidak,” katanya.

Selain itu, PT BJS mengakui masih dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Sementara itu, Syamsul Alam, salah satu warga yang bersengketa, menegaskan bahwa pabrik PT BJS berdiri di atas lahan yang telah lama ia kuasai.

“Riwayat penguasaan lahan kami berdasarkan pembelian dari masyarakat lokal. Pada 2010 saya membeli lahan tersebut beserta tanaman coklat dan jambu mente, dan itu dibuktikan dengan kwitansi,” jelas Syamsul.

Ia mengungkapkan telah berulang kali mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik, namun belum membuahkan hasil. Bahkan, pada 17 Juli 2025, telah tercapai kesepakatan dengan perwakilan PT BJS.

“Dalam kesepakatan itu, perusahaan berkewajiban menyelesaikan persoalan lahan kami,” ujarnya.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain verifikasi dan validasi kepemilikan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, telaahan legalitas hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan, serta kewajiban PT BJS menyerahkan dokumen legalitas dan bukti pembayaran ganti rugi lahan. Rapat tindak lanjut dijadwalkan berlangsung pada 9 Februari 2026.

“Intinya, kami sebagai pemilik lahan meminta dengan tegas agar PT BJS ditutup sementara sebelum menyelesaikan hak rakyat dan hak negara,” pungkas Syamsul. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >