back to top
Jumat, 8 Agustus 2025
BerandaPALUSatgas PASTI Sulteng Himbau Pelaku Usaha Gadai Swasta Segera...

Satgas PASTI Sulteng Himbau Pelaku Usaha Gadai Swasta Segera Berizin

Kabar68.Palu– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Ketentuan Usaha Pergadaian di Kota Palu. Kegiatan ini menjadi langkah proaktif untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, Satgas PASTI juga berupaya memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku usaha pergadaian swasta mengenai pentingnya memiliki perizinan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Acara  ini dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Bonny Hardi Putra beserta seluruh perwakilan anggota Satgas PASTI Sulteng, dan 18 pelaku usaha gadai swasta yang belum memiliki izin resmi dari OJK.

Bonny Hardi Putra menegaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah konkret OJK dalam memberikan pemahaman dan pembinaan kepada para pelaku usaha gadai swasta yang belum berizin. OJK mendesak mereka untuk segera mengurus perizinan. 

Dalam sesi sosialisasi yang digelar Rabu,5 Agustus 2025 OJK menekankan bahwa pelaku usaha pergadaian wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. 

OJK menerbitkan peraturan terbaru ini untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan melindungi konsumen. Pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian juga dibutuhkan untuk mencegah pemanfaatan usaha ini sebagai sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. 

Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), memberikan relaksasi selama tiga tahun bagi pelaku usaha pergadaian untuk mengurus perizinan resmi. Periode relaksasi ini berlangsung dari Januari 2023 hingga Januari 2026.

OJK Sulteng mengimbau para pelaku usaha pergadaian swasta yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan izin kepada OJK Sulteng sebelum batas waktu relaksasi tersebut berakhir 

Satgas PASTI Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Mereka juga mendorong pelaku usaha gadai swasta untuk segera mengajukan izin usaha kepada OJK guna meningkatkan ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya di Provinsi Sulawesi Tengah. 

Kepada masyarakat pengguna jasa pergadaian, OJK mengimbau agar mereka hanya menggunakan jasa perusahaan atau pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat izin usaha dari OJK.

Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai daftar pelaku usaha pergadaian yang telah memiliki izin melalui situs web resmi OJK di

www.ojk.go.id atau dengan menghubungi call center OJK di nomor 15714.

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kabel XL Home Berapi di Kelurahan Nunu : Instansi Angkat Tangan,...

0
PALU, Sulawesi Tengah – Warga di Jalan Jati, Lorong 1, Kelurahan Nunu,Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diresahkan oleh percikan api yang muncul dari kabel layanan...

TERPOPULER >