back to top
Selasa, 7 April 2026
BerandaDAERAHSarat Kongkalikong, Tender Hibah Gedung Polda Sulteng Diduga Diarahkan

Sarat Kongkalikong, Tender Hibah Gedung Polda Sulteng Diduga Diarahkan

Pemenang Bantah Turut Terlibat, Ikuti Sesuai Prosedur Lelang

PALU, – Proyek pembangunan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah yang dibiayai dari dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali senilai sekitar Rp23,3 miliar diduga sarat praktik kongkalikong dalam proses lelang.

Dari data yang dihimpun, tender proyek tersebut diikuti oleh 19 perusahaan, yakni PT Panca Jaya Anugrah, Anita Mitra Setia, PT Salsabila Praya Indotama, CV Karaya Poligon, CV Sentosa Abadi Konstruksi, PT Bryan Bimantara Lestari, PT Airtek Solusi Nusantara, CV Indah Karya Mandiri, Kembar Murah Mandiri, CV Namira, CV Gama Putra, CV AMSCon, CV Mutiara Bintang AR, CV Berkah Gemilang Property, CV Dewata Putra Consultant, CV Wahana Pratama, PT Amargi Kiat Usada, CV Fonuasingko Mandiri, serta CV Utama Jaya Perkasa.

Namun dari total 19 peserta tersebut, hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran harga. Dari tiga perusahaan itu, dua diantaranya dinyatakan gugur karena tidak menyertakan jaminan penawaran. Dengan demikian, pemenang tender jatuh kepada PT Panca Jaya Anugrah dengan nilai penawaran sekitar Rp23.192.261.964,30.

Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut tidak lazim dan menimbulkan dugaan bahwa proses tender telah diarahkan sejak awal untuk memenangkan satu perusahaan tertentu. Apalagi ditengarai, pemenang tender dalam proyek tersebut diduga ada kaitannya dengan pejabat di Polda Sulteng.

Konsultan pengadaan barang dan jasa, Supriyadi ST, menilai terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada praktik persekongkolan dalam proses lelang tersebut.

Menurutnya, dua perusahaan yang ikut menawar tetapi tidak mencantumkan jaminan penawaran patut dicurigai hanya sebagai pelengkap administrasi untuk memenuhi syarat minimal jumlah peserta.

“Kalau dilihat dari alamat perusahaan yang ikut menawar, masing-masing berasal dari Donggala, Tojo Una-Una, dan Semarang. Berdasarkan pengalaman dan kebiasaan dalam proses tender, dua perusahaan ini diduga hanya dipinjam pakai untuk mendampingi pemenang agar terlihat sesuai ketentuan,” ujar Supriyadi.

Ia menilai sangat tidak logis jika perusahaan telah menyiapkan dokumen penawaran namun tidak menyertakan jaminan penawaran, yang merupakan syarat utama dalam proses lelang.

“Tidak mungkin sudah capek-capek membuat penawaran, lalu tidak menyampaikan jaminan penawaran. Saya yakin kode IP client maupun jaringan saat pengunggahan dokumen kemungkinan sama. Itu artinya perusahaan berada di bawah satu kendali yang sama dan bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya,” jelasnya.

Supriyadi juga menyebut bahwa data proses lelang tersebut tidak dapat dihapus karena telah terekam dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga bisa ditelusuri.

Ia bahkan mendorong lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sulteng untuk menyurati LKPP guna melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses lelang tersebut.

“Saya yakin 99,99 persen tiga perusahaan berada dalam satu kendali yang sama,” tegasnya.

Selain itu, ada kemungkinan lain terdapat indikasi kesamaan harga satuan pekerjaan pada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran, yang diduga disusun oleh pihak yang sama.

“Kalau dilihat dari nilai penawaran tiga penyedia, ada indikasi harga satuan pekerjaan yang sama. Artinya, yang membuat penawaran harga orang yang sama atau dalam satu lingkaran. Ini memungkinkan adanya kebocoran HPS (Harga Perkiraan Sendiri),” ujarnya.

Menurutnya, apabila terbukti terjadi kebocoran HPS kepada penyedia, maka pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berpotensi terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Direktur PT Panca Jaya Anugrah, Teguh, saat dikonfirmasi membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada perusahaannya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mengikuti seluruh prosedur lelang sesuai aturan yang berlaku.

“Kami membantah terkait tudingan tersebut. Kami hanya mengikuti prosedur lelang sebagai peserta lelang yang dilaksanakan melalui LPSE. Terkait evaluasi, penetapan pemenang dan teknis lelang merupakan kewenangan Pokja Pengadaan,” ujarnya.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Morowali, Dedi, yang dikonfirmasi mengatakan kewenangan untuk proses tender di Pokja ULP. “Kalau soal proses, Boleh dikonfirmasi ke pokja,” ujar Dedi, Senin (6/4/2026). (BAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Audit Kerugian Negara Wewenang BPK: MK Menampar Kebiasaan Polisi dan Jaksa...

0
Penulis: Vebry Tri Haryadi. SH (Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 seharusnya menjadi “tamparan keras” bagi kebiasaan lama aparat penegak hukum,...

TERPOPULER >