back to top
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaPALUSaksi Ahli Menyatakan ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Rachmansyah...

Saksi Ahli Menyatakan ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Rachmansyah Ismail

PALU – Bertempat di Pengadilan Negeri Palu, berlangsung sidang Persidangan Praperadilan Jikid II dengan nokor perkara  Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.PL yang diajukan oleh mantan Pj. Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail, menghadirkan momentum “gempa yuridis” di ruang sidang.

Sidang yang dimulai tepat pukul 13.30 WITA  tanggal 4 Maret 2026 bertransformasi menjadi panggung bedah ilmiah yang menyoroti urgensi tertib administrasi penyidikan sekaligus menguji keabsahan prosedur yang dijalankan oleh Termohon (Kejaksaan Tinggi Sulteng) Kuasa Hukum Rachmansyah Ismail M. Wijaya S., S.H., M.H., tampil mendominasi dengan melontarkan instrumen pertanyaan yang bersifat kritis terhadap integritas prosedur. Dengan diksi yang sangat terukur, berkelas, dan sarat akan nilai akademis, Wijaya berhasil menggiring persidangan pada titik nadir penegakan hukum yang diduga dilakukan secara serampangan.

Saat di beri kesempatan oleh hakim Tunggal untuk bertanya kepada saksi ahli, M. Wijaya mencecar Ahli mengenai fenomena Saltus in Prosedura, sebuah lompatan prosedur di mana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lahir mendahului Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid). Secara satir, Wijaya menggambarkan anomali ini seolah-olah Termohon telah menemukan metode “perjalanan waktu” dalam hukum acara, sebuah inovasi yang sayangnya tidak dikenal dalam KUHAP maupun prinsip Due Process of Law.

Menanggapi rentetan pertanyaan dari Kuasa Hukum Rahmansyah Ismail  tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., memberikan jawaban yang sangat telak dan mengguncang integritas dalil Termohon.
Momen paling dramatis terjadi saat Wijaya menyentil dalil Jawaban Termohon yang menggunakan Pasal 142 KUHAP sebagai pembenaran untuk melakukan penggandengan perkara (forced joinder) di tahap penyidikan. Dengan nada tegas, Dr. Hardianto Djanggih meluruskan bahwa Termohon telah melakukan Blunder Fatal.

“Secara tekstual dan doktrinal, Pasal 141 dan 142 KUHAP adalah domain eksklusif Penuntut Umum dalam tahap penuntutan, bukan instrumen bagi Penyidik. Jaksa yang bertindak sebagai Penyidik tidak boleh mencampuradukkan tupoksinya; Penyidik dilarang keras ‘bermain peran’ sebagai Penuntut Umum demi melegitimasi upaya paksa yang prematur,” Kata Dr. Hardianto menjawab pertanyaan M. Wijaya.

Pembedahan berlanjut pada fakta bahwa Sprindik Termohon bertanggal April 2024, sedangkan penyelidikan baru dimulai pada Mei 2025. Dr. Hardianto mengonfirmasi bahwa secara epistemologi hukum, penyidikan mustahil lahir sebelum penyelidikan valid ditemukan. Selisih 13 bulan ini dikualifikasikan sebagai kesesatan logika yang mengakibatkan seluruh proses penyidikan bersifat Void ab Initio atau batal demi hukum sejak awal.

Terkait transparansi  M. Wijaya  berhasil menyoroti keterlambatan penyampaian SPDP selama 131 hari. Ahli menegaskan bahwa berdasarkan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, SPDP adalah Constitutional Requirement yang wajib dipenuhi dalam 7 hari. Penundaan ekstrem ini disebut sebagai praktik Legal Obscurantism yang merampas hak konstitusional tersangka untuk mempersiapkan pembelaan diri.

Terakhir, menanggapi dalil eksepsi Termohon, M. Wijaya  menegaskan posisi hukum kliennya berdasarkan PERMA. Dr. Hardianto Djanggih sependapat bahwa putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada perkara sebelumnya hanyalah hambatan formil dan bukan Res Judicata materiil karena pokok perkara belum pernah diuji. Maka, pendaftaran kembali permohonan ini adalah manifestasi tertinggi dari hak akses keadilan.

​Sidang yang berlangsung selama 1 Jam lebih tersebut secara elegan telah menelanjangi Administrative Irregularity  Termohon. Melalui pertanyaan-pertanyaan tajam dari M. Wijaya, publik diingatkan kembali bahwa prosedur bukan sekadar urutan kertas, melainkan jaminan konstitusional yang tidak boleh ditukar dengan kepentingan pragmatis penegakan hukum.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 5 Maret 2025 dengan agenda Penyampaian kesimpulan dari Pemohon dan termohon. (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pemprov Sulteng Kucurkan Puluhan Miliar untuk Sigi

0
SIGI, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menggelar buka puasa bersama di kediaman Bupati Sigi, Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo, Selasa sore, (3/3/2026). Agenda...

TERPOPULER >