PALU, – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melayangkan kritik terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara.
Kritik tersebut disampaikan Safri usai menyerap aspirasi pekerja saat kunjungan daerah pemilihan di wilayah Morowali dan Morowali Utara. Dalam agenda tersebut ia menerima keluhan dari sejumlah karyawan yang mengaku baru saja menerima surat PHK dari manajemen baru perusahaan.
Menurut Safri, langkah PHK dalam jumlah besar tidak bisa sekadar dipandang sebagai kebijakan efisiensi perusahaan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan ketentuan hukum ketenagakerjaan serta menunjukkan lemahnya perencanaan tenaga kerja.
“Ancaman PHK terhadap ribuan karyawan, apalagi yang baru bekerja, tidak bisa dilakukan secara serampangan. Jangan abaikan aturan hukum yang mengatur hak-hak pekerja,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp (8/4).
Ia menegaskan, persoalan PHK massal bukan lagi urusan internal perusahaan ketika dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat. Kehilangan pekerjaan dalam jumlah besar dinilai dapat memicu persoalan sosial dan ekonomi di daerah.
“Ketika ribuan kepala keluarga terancam kehilangan penghasilan, ini sudah menjadi persoalan publik. Negara harus hadir memastikan ada perlindungan bagi pekerja,” tegasnya.
Safri juga meminta manajemen GNI membuka secara transparan kondisi perusahaan yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, keterbukaan penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan ketegangan di tengah masyarakat.
Selain itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama instansi terkait segera melakukan mediasi serta pengawasan agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Harus ada langkah konkret untuk memastikan hak pekerja terlindungi dan mencegah gelombang pengangguran,” tambahnya.
Di sisi lain, ia turut menanggapi pernyataan Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa, yang menyebut PHK sebagai langkah penyelamatan perusahaan. Ia menilai pernyataan tersebut tidak tepat karena seolah membenarkan PHK massal sebagai solusi utama atas persoalan bisnis tanpa memperdulikan nasib karyawan.
“Menjadikan PHK sebagai cara menyelamatkan perusahaan adalah logika yang keliru. Pemerintah seharusnya berdiri di tengah, bukan mengulang narasi perusahaan,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan istilah jalan terbaik untuk membenarkan PHK mencerminkan minimnya upaya mencari alternatif solusi yang lebih berpihak pada pekerja. Safri menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi tenaga kerja dan memastikan setiap kebijakan perusahaan tidak merugikan masyarakat luas.
Ia juga mengingatkan dampak lanjutan dari PHK massal dapat memengaruhi kondisi ekonomi daerah, termasuk menurunnya daya beli masyarakat serta terganggunya aktivitas usaha kecil di sekitar kawasan industri.
Safri meminta Gubernur Sulteng untuk segera memanggil manajemen GNI guna meminta penjelasan resmi serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dalam kebijakan PHK tersebut.(Zar)






