Kabar68.POSO – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) diantaranya LSM Gempur Poso Syainuddin Syamsudin, Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai ( FPMCD) Poso, yang dipimpin langsung oleh ketua Muhaimin Yunus Hadi, SE, Lsm Aksi Poso Muh. Rafiq Syamsudin, SE mendatangi DPRD Poso pada Rabu, 1/10 untuk menggelar rapat dengar pandapat dengan pihak legislatif Poso di ruang rapat utama.
RDP hari ini menurut ketua Gempur Poso mengagendakan 4 point persoalan yang selama ini mengganjal dan jadi buah bibir warga Poso di antaranya, pinjaman Daerah Rp 80 M kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur ( PT. SMI ) untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Poso yang baru tidak jelas. Berikutnya Pelaksanaan pembangunan RSUD Poso tahun anggaran 2024 yang sampai hari ini mangkrak serta Laporan hasil pemeriksaan ( LHP) BPK RI Tahun anggaran 2024 yang belum semuanya ditindaklanjuti oleh Pemkab Poso dan terakhir, belum dibayarnya tunjangan dan gaji P3K Pemda Poso tahap I tahun 2024.
“Iya benar kami barusan selesai melakukan RDP dengan pihak DPRD Poso untuk memberikan aspirasi serta mempertanyakan sejumlah hal termasuk proses pembangunan RSUD Poso yang mangkrak dari dana pinjaman Rp 80 M ke PT. SMI, gaji dan tunjangan P3K Poso yang belum dibayarkan, termasuk simpangsiurnya informasi soal apakah rekanan atau perusahaan pelaksana pembangunan RSUD Poso yang tidak sempat menyelesaikan kontraknya diputus kontrak seta diblacklist atau tidak oleh pugak PPK, “sebut Syainuddin kepada media ini.
Menurut ketua Aksi Poso, tadi di RDP ketua DPRD Poso dengan jelas mengakui jika mereka dapatkan informasi bahwa kontrak proyek pembangunan RSUD Poso diputus akibat perusahaan pelaksana tidak sanggup menyelesaikan kontrak tepat waktunya.
“Dalam penjelasan RDP itu bapak ketua mengakui jika pihak rekanan diputus kontrak sebab tidak menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktunya. Itu yang masih simpangsur, sementara informasi lainnya pihak PPK tidak lakukan pemutusan kontrak terhadap perusahaan pelaksana sesuai amanat regulasi. Seharusnya jika ada pemutusan kontrak pihak PPK harus mencairkan jaminan pelaksanaannya dan perusahaan harus diblacklist, itu sesuai dengan Prepres, ” tutur Muh. Rafiq Samsuddin.
Seperti diketahui jika pihak Kejati Sulteng pada akhir Juli 2025 telah memutuskan untuk memberhentikan proses penyelidikan dugaan korupsi dana pinjaman Rp 80 M Pemda Poso ke PT. SMI untuk pembangunan RSUD Poso yang dilaporkan oleh LSM Gempur melalui pihak Kejagung RI pada akhir Desember 2024, dengan alibi tidak cukup bukti. ( dy ).