back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaDAERAHRKAB “Ancaman” Pemilik IUP di Banggai

RKAB “Ancaman” Pemilik IUP di Banggai

Menanti Persetujuan RKAB, Tenaga Kerja Terpaksa Dirumahkan

BANGGAI – Saat ini sejumlah perusahaan tambang nikel di Kab. Banggai sedang menanti dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM) telah membatasi kuota produksi nikel nasional, yang memicu penyesuaian ketat pada pengajuan dokumen RKAB.

Dari Pantauan Radar Sulteng disejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di Kab. Banggai, tengah mengalami masa “harap-harap cemas” terkait persetujuan RKAB 2026. Situasi ini dipicu oleh keterlambatan penerbitan izin, kebijakan pengetatan kuota produksi, dan masa transisi mekanisme persetujuan menjadi tahunan, yang sebelumnya RKAB diterbitkan selama 3 tahun sekali.

Akibatnya, kebijakan perusahaan tambang cenderung mengambil langkah untuk mencegah PHK masif yakni melakukan penghentian sementara tenaga kerja (suspension) sambil menunggu dokumen izin, bahkan tenaga kerja sebagian besar sudah dirumahkan.

Kepala Inspektur Tambang (IT), Saleh, ST yang dihubungi Radar Sulteng, Senin (26/1), via telepon, mengatakan bahwa kebijakan RKAB itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Dalam hal status operasional, Kementerian ESDM masih memberikan kesempatan atau mengizinkan perusahaan tambang nikel beroperasi terbatas sampai dengan 31 Maret 2026, sembari menunggu evaluasi dan persetujuan final RKAB. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah penghentian total aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Menurutnya, evaluasi RKAB 2026 ini menekankan pada kepatuhan tekhnis, lingkungan dan kesesuaian dengan kebutuhan smelter.

Terkait situasi RKAB 2026, kata Saleh, ST, bahwa konsekwensi utamanya, jika perusahaan tambang nikel tidak mendapatkan persetujuan RKAB 2026, yakni penghentian operasional penambangan, meskipun masih diizinkan memproduksi maksimal 25 % dari RKAB 2026 hingga 31 Maret 2026.

“Hal ini otomatis berdampak pada penurunan produksi, resiko pasokan bahan baku ke smelter, hingga penghentian sementara seluruh kegiatan diwilayah IUP sampai akhirnya dokumen disetujui,” tegasnya.

Ditempat terpisah, salah seorang aktivis tambang di Sulteng, Asrudin Rongka menekankan bahwa konsekwensi spesifik dan dampak bagi perusahaan tambang diantaranya penghentian atau pembatasan operasional dimana perusahaan tidak diizinkan melakukan penambangan kecuali mematuhi ketentuan transisi (maksimal 25 % dari kuota RKAB 2026).

Selain itu katanya, gangguan pasokan smelter, yakni penundaan ini mengancam ketersediaan bijih nikel untuk smelter domestik. Begitupun juga kinerja keuangan, dimana potensi penurunan realisasi produksi berdampak pada pendapatan perusahaan (emitem) pertambangan, dan kepastian hukum, yakni perusahaan harus menghentikan sementara seluruh aktivitas kegiatan pertambangan jika tidak memenuhi persyaratan, sebagai bentuk mematuhi aturan pemerintah.

“Secara hukum, tidak diperbolehkan perusahaan tambang nikel berproduksi tanpa RKAB disetujui, sehingga dalam perbaikan pengajuan dokumen, yakni memastikan dokumen RKAB memenuhi standar tekhnis, lingkungan dan finansial untuk menghindari penolakan pengajuan usulan RKAB oleh Kementerian ESDM,” pinta Asrudin kepada Radar Sulteng, via telepon, Senin (26/1).

Menurutnya, setiap perusahaan tambang akan ada pembatasan kuota produksi, dimana Kementerian ESDM melakukan pemangkasan kuota produksi nikel nasional, menjadi maksimal 260 juta ton, jauh lebih rendah dibandingkan RKAB 2025 yang mencapai 364 juta ton

Tujuan kebijakan tersebut, yaitu penyesuaian ini bertujuan untuk menyeimbangkan pasokan nikel dengan kapasitas smelter dalam negeri, serta menjaga harga nikel global tetap stabil dikisaran 17.000-18.000 US dolar perton.

“Akibatnya dampak potensial, dimana penurunan kuota ini berpotensi meningkatkan impor bijih nikel oleh smelter, karena pasokan dalam negeri dibatasi, serta memicu kekhawatiran kekurangan pasokan bagi indutri hilir,” jelas Asrudin. * (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >