back to top
Jumat, 21 November 2025
BerandaDAERAHRestorative Justice Dikuatkan, Kejati dan Pemprov Sulteng Teken MoU

Restorative Justice Dikuatkan, Kejati dan Pemprov Sulteng Teken MoU

Kabar68. Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang penerapan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Penandatanganan berlangsung di Aula Abdul Azis Lamadjido, Kantor Kejati Sulteng. MoU ini menjadi langkah baru dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Paradigma Baru Penegakan Hukum

Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, menegaskan paradigma hukum lama yang dipersepsikan publik sebagai “tumpul ke atas, tajam ke bawah” harus direkonstruksi.

“Atas dasar itu, pimpinan Kejaksaan merumuskan strategi perubahan. Implementasi restorative justice adalah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan substantif dan memulihkan relasi sosial,” ujarnya.

Menurutnya, RJ bukan sekadar inovasi hukum, melainkan transformasi menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berpihak pada masyarakat bawah.

Gubernur Dukung Pendekatan RJ

Gubernur Sulteng, H. Anwar Hafid, menyambut baik terobosan ini. Ia menilai restorative justice selaras dengan kearifan lokal Sulteng yang mengutamakan musyawarah dan perdamaian.

“Kolaborasi ini akan memperkuat kepercayaan publik, menekan angka residivisme, serta mempercepat terwujudnya keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan bersama,” kata gubernur.

Penandatanganan tidak hanya dilakukan antara Kepala Kejati dan Gubernur, tetapi juga diikuti secara serentak oleh para Kajari, bupati, dan wali kota se-Sulteng, baik secara luring maupun daring.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sigi, Bupati Buol, Wakil Wali Kota Palu, Wakil Bupati Donggala, dan Wakil Bupati Banggai Laut. (Lam/ Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tiga Tersangka Tipikor Pembangunan Jalan di Parimo Ditahan

0
‎‎‎Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi...

TERPOPULER >